Find Us On Social Media :

Pelat Nomor Seperti Ini Bakal Disikat Habis Polisi di Operasi Patuh Jaya 2023

By Ahmad Ridho, Selasa, 11 Juli 2023 | 12:32 WIB
14 incaran polisi di Operasi Patuh Jaya 2023, salah satunya mobil yang pakai pelat nomor RF. (Serambinews.com)

1. Melawan Arus

Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 287 dengan ancaman denda maksimal Rp 500 ribu.

2. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol

Aturan ini tertera dalam UU LLAJ Pasal 293 dengan denda maksimal Rp 750 ribu.

3. Menggunakan Handphone Saat Mengemudi

Ketentuan ini tertulis dalam UU LLAJ Pasal 283 dengan ancaman denda maksimal Rp 750 ribu.

4. Tidak Menggunakan Helm SNI

Aturan tersebut tertulis dalam UU LLAJ Pasal 291 dengan denda tertinggi Rp 500 ribu.

5. Mengemudi Tidak Menggunakan Sabuk Pengaman

Peraturan itu tertulis dalam UU LLAJ Pasal 289 dengan ancaman denda Rp 250 ribu.