Find Us On Social Media :

Kocak Emak-Emak Naik Honda BeAT Ngamuk Tak Terima Ditilang di Aceh, Polisi Sampai Nyerah

By Rabu, 12 Juli 2023 | 15:31
Emak-emak ngamuk melawan anggota polisi dari Satlantas Polres Aceh Timur dan kejadian berlangsung di Kota Idi Rayeuk, Aceh Timur pada Selasa (4/7/2023) siang. (Instagram @memeomedia)

Polisi akhirnya menyerah menghadapi emak-emak yang mengamuk dan berteriak di pinggir jalan.

Aturan tidak memakai helm

Semua pemotor wajib menggunakan helm saat berpergian.

Pemotor yang ketahuan tidak memakai helm dan diberhentikan polisi akan ditilang.

Denda tilang karena tidak memakai helm sudah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 291.

Berikut besaran denda pemotor yang tidak memakai helm.

(1) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) terancam pidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan sepeda motor yang membiarkan penumpangnya tidak mengenakan helm sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (8) dipidana dengan pidana kurungan paling lama satu (1) bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Helm sangat penting untuk pemotor karena menyangkut keselamatan berkendara.

Helm mampu melindungi kepala dari benturan saat terjadi kecelakaan di jalan raya.

Penggunaan helm juga harus yang berkualitas dan sudah standar nasional Indonesia (SNI) dan bisa terhidar dari cedera serius.

Sementara itu, pemotor yang melanggar lalu lintas dan melawan polisi di lapangan bisa dijerat pidana.

Baca Juga: Serba Rp 3 Jutaan Motor Murah Honda Supra X Dilelang, STNK dan BPKB Lengkap