Find Us On Social Media :

Denda Tidak Punya SIM C Kok Beda Dengan Tidak Bawa? Ketahuan Saat Operasi Patuh

By Reyhan Firdaus, Senin, 24 Juli 2023 | 07:43 WIB
Ilustrasi SIM (GridOto.com)

MOTOR Plus-online.com - Ternyata tidak punya SIM dendanya berbeda dengan tidak bawa.

Seperti brother tahu, Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib dibawa saat naik motor di jalan raya.

Para pemotor yang tidak punya SIM C, bisa kena sanksi seperti denda tilang sampai pidana.

Soalnya kepemilikan SIM, sudah tertuang dalam Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Tertulis kalau SIM, jadi bukti sah pengendara terkait legal untuk memacu motor atau mobil.

Tidak heran, saaat Operasi Patuh selama 10-23 Juni 2023, SIM selalu ditanyakan para petugas polisi yang sedang razia.

Nah, tahukah brother kalau denda tidak punya SIM, berbeda dengan tidak bawa SIM.

Pemotor yang tidak membawa SIM atau tak bisa menunjukkan SIM secara fisik saat berkendara, sanksi hukumnya diatur dalam Pasal 288 Ayat 2 UU LLAJ.

Isinya adalah; Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan, dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah.

Makanya polisi akan menanyakan, apakah pemotor yang tidak bawa SIM, bisa menunjukan bukti kalau beneran punya.