Find Us On Social Media :

Enggak Cuma Motor Polisi Juga Bisa Tilang Sepeda Listrik Ini Dasar Hukumnya

By Ardhana Adwitiya, Sabtu, 29 Juli 2023 | 10:46 WIB
Pengendara sepeda listrik bisa kena tilang polisi. (Dok. Humas Polresta Banjarmasin)

MOTOR Plus-online.com - Sepeda listrik lebih dipilih daripada motor karena tidak perlu Surat Izin Mengemudi alias SIM untuk membawanya.

Selain itu, sepeda listrik tidak ada surat registrasi seperti STNK dan BPKB, jadi enggak perlu bayar pajak tahunan kayak motor.

Meski begitu, banyak pengendara sepeda listrik yang melanggar aturan lalu lintas.

Terlihat kebal hukum, faktanya sepeda listrik bisa kena tilang polisi di jalan.

Perlu diingat, sepeda listrik tidak boleh dikendarai di jalan umum karena bisa membahayakan pengendara.

Selain melanggar aturan, sepeda listrik juga dirancang tidak untuk jalan bersama kendaraan lainnya.

Dari sisi keselamatan, sepeda listrik yang memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam dan tidak memiliki pedal termasuk melanggar aturan.

Jika memang sepeda listrik memiliki kecepatan lebih dari 20 km/jam dan tidak memiliki pedal kayuh, maka harus naik statusnya jadi motor listrik.

Baca Juga: Baru Tahu di Luar Negeri Bawa Sepeda Listrik Harus Punya SIM Seperti Motor 

Kombes Pol Mohammad Tora, Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Ditkamsel Korlantas Polri menjelaskan, ada beberapa sikap penindaklanjutan jika pengguna sepeda listrik tidak menaati aturan.