Find Us On Social Media :

Viral di Bogor Pemotor Geruduk dan Lempari ke Kantor Debt Collector

By Didit Abdillah, Sabtu, 29 Juli 2023 | 18:18 WIB
Viral video para pemilik motor di Cianjur, Jabar lempar batu ke kantor debt collector karena motornya tidak mau diambil. (Tiktok/Kolase Tribun Jabar)

MOTOR Plus-Online.com - Perseteruan terjadi saat sekelompok warga mendatangi kantor debt collector yang bekerja sama dengan leasing. 

Aksi kericuhan ini sampai sekelompok orang melempar batu ke kantor debt collector dan ada yang melempar kayu. 

Dilansir dari Tribun Jabar, lokasinya berada di Kecamatan Gunung Putri, Bogor, Jabar. 

Video ini viral di media sosial mengenai aksi dan ucapan pemilik motor yang tidak rela jika kendaraannya diambil paksa. 

Berdasarkan pemaparan, kalau para pemilik motor ini sudah menunggak cicilan selama sebulan dan ada yang lebih dari sebulan. 

Tetapi debt collector yang mendatangi paksa membuat emosi para pemilik motor menjadi naik karena tidak suka dengan perlakuannya. 

Alhasil keributan terjadi antara kedua kelompok tersebut. 

Kapolsek Gunungputri Kompol Bayu Tri Nugraha membenarkan adanya kejadian di wilayah hukumnya tersebut.

"Kejadiannya hari Selasa (25/7/2023) di depan kantor DC (debt collector) di Desa Bojongnangka," kata Kompol Bayu Tri Nugraha saat dikonfirmasi.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by TERANG MEDIA (@terang_media)

Baca Juga: Bawa Motor di Gang Sempit Wajib Tahu 8 Cara Aman Biar Tidak Celaka

Kapolsek menjelaskan bahwa kejadian ini berawal dari adanya warga yang tidak terima motornya ditarik oleh debt collector.

Sejumlah warga kemudian mendatangi kantor debt collector lalu terjadilah perselisihan tersebut.

Saat kejadian, petugas patroli Polsek yang menerima informasi langsung ke TKP namun mendapati mereka sudah membubarkan diri.

Sementara perselisihan antara warga dan debt collector itu sudah berakhir secara damai.

"Saat ini kedua belah pihak sudah berdamai dan musyawarah mufakat," ungkap Kompol Bayu Tri Nugraha.

Dalam peraturan hukum, pihak debt collector tidak bisa mengambil paksa kendaraan, harus melalui pihak dan kepanjangan tangan dari pengadilan. 

Meski demikian, para kreditur juga seharusnya tepat waktu dalam membayarkan kewajibannya dalam membayar cicilan. 

Baca Juga: Terjawab Kenapa Valentino Rossi Jarang Terlihat di Paddock Meskipun Pemilik Tim MotoGP