Find Us On Social Media :

Viral Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Bagaimana Kelanjutannya?

By Ahmad Ridho, Senin, 31 Juli 2023 | 18:50 WIB
Masa berlaku SIM digugat dan diminta berlaku seumur hidup, polisi tegaskan SIM tetap berlaku 5 tahun. (Dok MOTOR Plus/Ist)

MOTOR Plus-online.com - Masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) yang cuma 5 tahun digugat.

Arifin Purwanto seorang lelaki yang berprofesi sebagai pengacara menggugat masa berlaku SIM.

SIM diminta diperpanjang masa berlakunya sampai seumur hidup.

Namun demikian kepolisian sudah menegaskan tidak akan mengikuti saran Arifin Purwanto.

Masa berlaku SIM tetap akan sama seperti sebelumnya yang hanya 5 tahun.

Sebelumnya Arifin Purwanto mendesak Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) tentang masa berlaku SIM 5 tahun.

Dari gugatan yang dilayangkan, Arifin Purwanto meminta majelis untuk mengubah dan menetapkan masa berlaku SIM seumur hidup.

Korlantas Polri memastikan bahwa Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak akan bisa berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menjelaskan, hal tersebut karena SIM memiliki fungsi sebagai salah satu alat bukti seseorang sudah memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi berkendara.

Baca Juga: Dalam Dua Minggu Polisi Sita Ribuan STNK, SIM dan Motor Diantara Sebabnya Tidak Bayar Pajak