Find Us On Social Media :

Viral Gugatan Masa Berlaku SIM Seumur Hidup, Bagaimana Kelanjutannya?

By Senin, 31 Juli 2023 | 18:50
Masa berlaku SIM digugat dan diminta berlaku seumur hidup, polisi tegaskan SIM tetap berlaku 5 tahun. (Dok MOTOR Plus/Ist)

Mengingat, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.

Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang.

Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala. "Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan.

Orang itu tidak bisa bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," kata Yusri.

"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," tegasnya.

Arifin Purwanto menggugat soal ketentuan masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Baca Juga: Baru Tahu di Luar Negeri Bawa Sepeda Listrik Harus Punya SIM Seperti Motor

Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

"Gugatan seperti itu sudah sering, bukan satu-dua kali saja. Tetapi memang tidak bisa SIM disamakan dengan KTP karena memiliki fungsi dan tujuan berbeda," lanjut Yusri.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tegaskan Lagi SIM Tidak Bisa Seumur Hidup, Ini Alasannya"