Find Us On Social Media :

Polisi Apa Berhak Tilang Motor yang Pajaknya Mati, Mana Dasar Hukumnya

By Ahmad Ridho, Kamis, 3 Agustus 2023 | 15:20 WIB
Pemotor ngamuk menolak ditilang polisi (foto ilustrasi) (Tribun Bangka/YouTube The Police)

MOTOR Plus-online.com - Polisi akan melakukan tindakan berupa tilang untuk motor yang pajaknya mati.

Pajak motor yang belum dibayarkan tidak bisa dibawa ke jalan raya.

Hal ini jelas melanggar dan akan ditilang jika ada razia atau melakukan kesalahan di jalan.

Berapa waktu lalu ramai kalau polisi dilarang melakukan penilangan terhadap motor yang pajak mati.

Polisi tidak bisa menindak motor yang belum melunasi pembayaran pajak.

Lalu apakah benar polisi tidak berhak menilang motor yang pajaknya mati?

Agar tidak simpang siur dan bikin bingung, Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Aan Suhanan mengaku bahwa pemotor yang pajak STNK-nya mati bisa ditilang polisi.

Dicek apakah pajak kendaraan Anda mati untuk menghindari tilang polisi di jalan.

Aan menambahkan kalau pajak motor yang mati belum mendapatkan pengesahan ataupun perpanjangan masa berlaku oleh petugas (polisi).

Baca Juga: Motor dan Tabungan Disita Akibat Nunggak Pajak Dialami Warga Akankah Berlaku Nasional

"Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, di mana berbunyi masa berlaku STNK harus diperpanjang setiap tahunnya." tegasnya dikutip dari situs NTMC.Polri.

Aan menambahkan kalau aturan itu pernah diuji di Pengadilan Negeri Demak, Jawa Tengah.

Ketika itu ada seorang warga yang enggak terima ditilang karena belum membayar pajak (STNK).

Akhirnya pemilik kendaraan tersebut menggugat dan mengajukan praperadilan petugas kepolisian karena telah menilangnya.

Namun di dalam putusannya pengadilan menolak seluruh gugatan tersebut.

Aan menghimbau agar semua pemilik kendaraan harus taat hukum dan wajib membayar pajak motor setiap tahunnya.

Jadi anggota polisi berhak melakukan penilangan terhadap pemotor atau pengemudi mobil yang belum bayar pajak.

Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) sendiri diatur dalam Pasal 70 Undang-Undang Lalu Lintas yang berbunyi STNK berlaku 5 tahun dan setiap tahun harus dimintakan pengesahan.

Dalam penjelasan Undang-Undang tersebut pengesahan tahunan sebagai bentuk pengawasan terhadap registrasi dan identifikasi ranmor (kendaraan bermotor) dan di situ dijelaskan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh Polri untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Baca Juga: Waspada Motor Disita Akibat Telat Bayar Pajak, Yamaha Mio Soul Warga Semarang Ditahan Polisi

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 288 ayat 1 dijelaskan, pengemudi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan STNK atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor (STCK) yang ditetapkan oleh Polri terancam pidana kurungan dua bulan atau denda Rp 500.000.

Sekarang jelas nih, pajak STNK motor itu harus diperpanjang setiap setahun sekali.

Jangan sampai motor ditilang dan dibawa ke kantor polisi akibat belum melunasi pajak.

Mumpung masih ada program pemutihan pajak motor di Jakarta, buruan dicek dan diurus pembayaran pajak motornya.