Ia melanjutkan, dalam pertemuan selanjutnya pihak keluarga justru menyampaikan permintaan yang berbeda.
Mereka meminta perusahaan agar memberikan uang kompensasi hingga Rp 10 miliar.
"Mereka juga meminta jaminan biaya pengobatan sampai sembuh total dengan melakukan pengobatan di Paris, serta ganti kerugian material dan immaterial hingga Rp 10 miliar," kata Maqdir.
Sementara itu, keluarga Sultan Rifat membantah meminta uang ganti rugi Rp 10 miliar.
Pihak keluarga justru menolak uang yang ditawarkan perusahaan.
Bukan tanpa alasan, pihak keluarga merasa diperlakukan dengan tidak manusiawi.
Seperti yang dijelaskan kuasa hukum Sultan Rifat, Tegar Putuhena.
Baca Juga: Nangis Lihat Brother Pemotor Sultan Rifat Usai Lehernya Terjerat Kabel di Jakarta Selatan
"Enggak ada kata kata itu yang ada, pernyataannya begini 'Mau bawa Rp 10 M pun pasti saya tolak kalau caranya begini'." kata Tegar.
Pihak perusahaan, kata Tegar, menawarkan uang tersebut tanpa terlebih dahulu menyampaikan permintaan maaf, atau menunjukkan empati atas kejadian yang menimpa kliennya.
Tegar juga membantah pernyataan Bali Tower yang menyebut kliennya meminta diobati di Paris.
Dia menegaskan bahwa pihak keluarga hanya menyampaikan rekomendasi dari tim dokter.
"Namanya juga pertemuan ya kita sampaikan. Dokter yang menangani Sultan menyampaikan terkait pita suara ini bisa diusahakan pengobatan di Paris. Baru di sana yang bisa semacam melakukan terapi," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bali Tower Klaim Keluarga Sultan Minta Rp 10 Miliar dan Pengobatan di Paris"