Find Us On Social Media :

Biaya Bikin dan Perpanjang SIM Bisa Ditawar Karena Sudah Disetor di STNK Setiap Tahun

By , Minggu, 06 Agustus 2023 | 12:00
Biaya bikin dan perpanjang SIM bisa ditawar (Facebook Satria Inra)

SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas wajib dibayar dan akan diberikan ketika Anda mengalami kecelakaan lalu lintas.

Jadi, ketika Anda membayar pajak STNK, maka Anda otomatis akan dikenakan biaya SWDKLLJ.

Dengan begitu sebenarnya pengendara sudah tercover dana SWDKLLJ ini asuransinya.

Biaya bikin dan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Besaran biaya pembuatan dan perpanjangan SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Sesuai aturan tersebut, berikut daftar biaya pembuatan SIM sesuai golongan:

Penerbitan SIM A: Rp 120.000

Penerbitan SIM B I: Rp 120.000

Penerbitan SIM B II: Rp 120.000

Penerbitan SIM C: Rp 100.000

Penerbitan SIM C I: Rp 100.000

Penerbitan SIM C II: Rp 100.000

Penerbitan SIM D: Rp 50.000