Find Us On Social Media :

Jangan Girang Dulu Bikin SIM Akan Ada Syarat Baru, Biayanya Masih Tarif Lama

By Senin, 07 Agustus 2023 | 16:52
Proses ujian praktik SIM mengalami perubahan, akan ada persyaratan baru bikin SIM di Satpas. (ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-online.com - Proses pembuatan SIM yang dinilai sulit mulai ada pembenahan.

Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo meminta proses bikin SIM dipermudah.

Khususnya pada lintasan ujian praktik berbentuk angka 8 dan zigzag.

Saat ini dibeberapa Satpas SIM sudah mulai melakukan perubahan pada lintasan ujian praktik SIM.

Lintasan terbaru berbentuk huruf S dan ukuran sisi kiri dan kanan diperlebar.

Namun demikian, proses bikin SIM tetap harus melewati beberapa tahapan.

Selain ujian teori, pemohon SIM harus mengikuti ujian praktik.

Sementara itu dikutip dari laman ntmcpolri.info, Korlantas Polri telah melakukan perubahan layout ujian praktik SIM khususnya kendaraan roda dua.

Perubahan dilakukan pada ujian teori dan praktik pada setiap Satpas yang ada di setiap wilayah atau daerah.

Baca Juga: Sebenarnya Biaya Bikin SIM C Rp 100 atau Rp 200 Ribu Sih, Ini Kata Dirregident Korlantas Polri

Namun demikian pemohon SIM jangan girang dulu karena ke depan akan ada persyaratan tambahan untuk proses bikin SIM.

Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol. Yusri Yunus mengatakan persyaratan ujian SIM yaitu ujian teori dan praktik, lulus tes kesehatan jasmani dan psikologi.

Kedepan persyaratan akan ditambah dengan memiliki sertifikasi dari sekolah mengemudi yang terakreditasi.