Find Us On Social Media :

Warga Bekasi Merapat, Bayar Uang Jaminan Rp 4 Jutaan Vespa Sprint 150 Bisa Dibawa Pulang

By Ahmad Ridho, Sabtu, 12 Agustus 2023 | 14:21 WIB
Motor VespaSprint 150 berpelat nomor B 4079 KDI ini akan dilelang KPKNL Bekasi Rp 23.189.500. (lelang.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Bukan kaleng-kaleng motor keren Vespa Sprint 150 dilelang murah.

Khusus warga Bekasi, Jawa Barat bisa merapat karena ada kesempatan bawa pulang motor Vespa.

Caranya juga mudah, siapkan uang Rp 4 jutaan sebagai jaminan.

Vespa Sprint 150 ini rencananya akan dilelang KPKNL Bekasi (KPP Madya Kota Bekasi).

Dari foto-foto yang diunggah situs lelang.go.id, Vespa Sprint 150 warna putih ini masih dalam kondisi mulus.

Motor Vespa berpelat nomor B 4079 KDI ini akan dilelang mulai harga Rp 23.189.500.

Tapi jika ada warga Bekasi yang berminat bisa menyetorkan uang jaminan terlebih dahulu sebesar Rp 4.637.900.

Untuk penawaran paling tinggi dari harga di atas berkesempatan bawa pulang Vespa Sprint 150 ini.

Bagi anak-anak muda Bekasi yang mau ikutan lelang caranya langsung daftar via online.

Baca Juga: Nathalie Holscher Jalan-jalan Naik Vespa Sprint Modifikasi, Netizen Fokus ke Lepas Hijab

Lelang sendiri akan dilangsungkan pada tanggal 21 Agustus 2023 mulai pukul 09.30 WIB.

Vespa Sprint 150 tahun 2016 ini dilengkapi STNK dan BPKB.

Jenis Barang Bukti Kepemilikan Uraian
Kendaraan
Motor Piaggio Vespa Sprint IGET 150
BPKB NO. T-00756033
tanggal 11 Oktober 2022
Nomor Polisi : B 4079 KDI
Tahun : 2016
Warna : PUTIH
Nomor Rangka : RP8M82211GV018941
Nomor Mesin : M828M5023426
Lokasi : KPP Madya Kota Bekasi, MGold Tower, Jl. KH. Noer Ali, RT.001/RW.005 Kota Bekasi

KETERANGAN

1. Lelang dilaksanakan dengan penawaran lelang melalui Aplikasi Lelang internet pada alamat domain www.lelang.go.id;

2. Tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada menu Tata Cara dan Prosedur dan Panduan Penggunaan pada domain tersebut;

3. Calon peserta lelang mendaftarkan diri dan mengaktifkan akun pada alamat domain di atas dengan mengunggah softcopy KTP Asli, NPWP dan nomor rekening tabungan atas nama diri sendiri;

4. Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan dengan Jumlah / Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang , disetorkan sekaligus (bukan dicicil);

5. Setoran jaminan lelang harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang (core system PT. Bank Mandiri (Persero) end off day pukul 21.59 WIB);

6. Uang Jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing masing peserta lelang. Nomor VA akan dikirim secara otomatis pada peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran, data identitas dinyatakan valid, dan memilih barang yang dilelang;
7. Penawaran lelang paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali;

Baca Juga: Motor Murah Harga Rp 2 Jutaan Bawa Pulang Honda BeAT, STNK dan BPKB Lengkap

8. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang sebesar 3% (untuk barang bergerak) paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan di atas, uang jaminan akan disetorkan ke kas negara;

9. Peserta lelang dapat melihat barang yang dilelang sejak pengumuman ini terbit;

10. Peserta disarankan untuk melihat objek lelang;

11. Obyek dilelang dalam kondisi apa adanya (as is) dengan segala cacat/resiko/kekekurangan fisik dan non fisik, maupun konsekuensi biaya tertunggak atas obyek lelang (pajak PBB dll);

12. Pejabat Lelang/KPKNL tidak menanggung atas kebenaran keterangan keterangan yang diberikan baik secara lisan maupun terhadap foto yang diupload di web Aplikasi Lelang ini;

13. Peserta lelang yang sudah menyetor uang jaminan dianggap sudah mengetahui objek lelang yang telah ditawar olehnya;

14. Apabila terdapat kekurangan / kerusakan fisik maupun non fisik, maka penawar/Pembeli tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apapun juga;

15. Peserta lelang tidak dapat menuntut ganti rugi apabila terjadi pembatalan sebelum pelaksanaan lelang sesuai ketentuan yang berlaku (pasal 42 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.06/2020);

16. Apabila objek lelang berupa tanah dan/atau bangunan, maka pembeli dikenakan bea peralihan hak atas tanah dan bangunan, dan apabila tanah dan/atau bangunan tersebut dalam keadaan berpenghuni, maka untuk pengosongan bangunan tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pembeli dan berdasarkan ketentuan yang termuat dalam pasal 200 HIR ayat 11 dapat meminta bantuan Pengadilan setempat untuk pengosongannya;

Baca Juga: Di GIIAS 2023 Nyobain Motor Listrik Vespa Elettrica, Harganya Rp 198 Juta

17. Informasi lebih lanjut dapat dilihat pada Pengumuman Lelang. Jika terdapat perbedaan antara data yang ditayangkan pada aplikasi ini dengan deskripsi pada Pengumuman Lelang maka berlaku deskripsi pada Pengumuman Lelang.

Untuk informasi lebih lengkap bisa KLIK LINK INI.