Find Us On Social Media :

Khusus Bulan Agustus SIM Mati Bisa Diperpanjang Siapkan Foto Copy KTP dan Sediakan Uang Segini

By Aong, Selasa, 15 Agustus 2023 | 21:48 WIB
Khusun bulan Agustus SIM mati bisa diperpanjang siapkan foto copy KTP dan sediakan uang segini (Istimewa)

Baca Juga: Rayakan HUT RI ke-78 Polisi Bagikan SIM C dan SIM A Gratis Cara Dapetinnya Mudah

"Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada saat pelaksanaan maintenance, dari tanggal 1-10 Agustus 2023 dapat diberikan toleransi waktu melaksanakan proses mekanisme perpanjangan SIM sampai dengan tanggal 31 Agustus 2023," tulis akun Instagram @tmcpoldametro (11/8/2023).

Namun, kalau pemegang SIM mati yang tidak perpanjang sesuai tanggal yang telah ditentukan di atas, maka harus bikin SIM baru.

"Bagi pemegang SIM pada poin satu yang tidak melaksanakan perpanjangan selama kurun waktu toleransi tersebut, maka melaksanakan mekanisme penerbitan SIM baru," tulisnya.

Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat.

Berikut syarat, cara dan biayanya.

1. Syarat perpanjangan SIM

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti Cek Kesehatan