Find Us On Social Media :

Motor Hilang di Tempat Parkir Pemilik Diuntungkan Simak Penjelasan Hukumnya Agar Dapat Ganti Rugi

By Aong, Minggu, 20 Agustus 2023 | 07:38 WIB
Motor hilang di tempat parkir jaid tanggung jawab siapa (TribunJakarta.com)

MOTOR Plus-online.com - Tenang kendaraan yang diambil maling di parkiran kini jelas siapa yang tanggung jawab berdasar peraturan.

Motor hilang di tempat parkir pemilik diuntungkan simak penjelasan hukumnya agar dapat ganti rugi dari pengelola.

Namun perlu diingat bahwa tempat parkir seperti apa yang menguntungkan pemilik motor jika hilang.'

Pilih tempat parkir yang ada karcisnya agar pengelola tidak bisa mengelak dari ancaman hukum jika motor hilang.

Pengelola parkir sering mengelak dengan memasang tulisan bahwa, "kehilangan barang bukan tanggung jawab pengelola parkir”.

Pengumuman tersebut bentuk pengalihan tanggung jawab pengelola atas motor atau barang yang hilang di kendaraan.

Dilansir dari hukumonline.com, pencantuman tulisan tersebut pada pengumuman atau di karcis parkir adalah klausa baku yang dilarang Pasal 18 ayat (1) UU Perlindungan Konsumen.

Lebih lanjut, klausula baku pada dokumen atau perjanjian tersebut dinyatakan batal demi hukum. 

Hilangnya motor atau mobil yang parkir, pemilik tempat parkir tidak bisa lepas tanggung jawab.

Pemilik atau pengelola parkir bisa digugat perdata karena melawan hukum sesuai Pasal 1365, 1366, dan 1367 KUH Perdata.