Find Us On Social Media :

Razia Uji Emisi Kurangi Polusi Udara Incar Motor Tak Lolos Uji, Kena Tilang dan Denda Rp 250 Ribu

By Yuka Samudera, Kamis, 24 Agustus 2023 | 15:30 WIB
Ilustrasi uji emisi. Bakal ada razia uji emisi demi kurangi polusi udara. Motor tak lolos uji bisa kena tilang dan denda Rp 250 ribu. (Instagram.com/dinaslhdki)

Khususnya yang kendaraannya belum melakukan uji emisi.

Ilustrasi polusi udara Jakarta (kiri) dan pemotor pakai masker (kanan). (Kolase Kompas dan Tribunnews)

Tindakan tersebut dimulai dari sosialisasi hingga tindakan tilang.

"Kita akan ikut di situ. Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran sampai dengan mungkin penilangan," ucap Latif.

Menurut Latif, hal tersebut sesuai Pasal 285 ayat 1 dan 286 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

"Untuk (denda) sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya itu denda maksimal," jelas Latif.

Nah menurut brother, apakah razia uji emisi ini akan membantu mengurangi polusi udara yang sedang tinggi belakangan ini?