Find Us On Social Media :

Pemotor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung Terancam Jadi Tersangka dan Tidak Dapat Santunan

By Ahmad Ridho, Kamis, 24 Agustus 2023 | 17:30 WIB
Truk bermuatan hebel menabrak tujuh pemotor yang melawan arah di Jalan Lenteng Agung Raya arah Depok, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB. (Instagram @merekamjakarta)

MOTOR Plus-online.com - Berasa raja jalanan, 7 pemotor lawan arah terkapar ditabrak truk di Lenteng Agung.

Truk bermuatan hebel menabrak 7 pemotor yang melawan arah di Jalan Lenteng Agung Raya arah Depok, Jakarta Selatan pada Selasa (22/8/2023) sekitar pukul 07.00 WIB.

Pemotor yang melawan arah juga terancam jadi tersangka sampai tidak dapat santunan.

Aksi pemotor lawan arah memang sangat meresahkan.

Puncaknya, gerombolan pemotor langsung dihajar truk bermuatan hebel di Lenteng Agung, Jakarta Selatan.

Pemotor yang berasa raja jalanan diseruduk truk karena lawan arah bergelimpangan di aspal.

Dikutip dari Kompas.com, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, para pemotor yang jadi korban kecelakaan beruntun karena lawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, terancam menjadi tersangka dan menerima sanksi pidana.

Walaupun kini pengendara motor mengalami luka-luka akibat kecelakaan itu, Latif menegaskan, bukan berarti mereka bisa lepas dari jerat hukum.

"Ya itulah bisa jadi tersangka si korban. Karena dia yang sebabkan," ujar Latif kepada wartawan, Rabu (23/8/2023).

Baca Juga: Sesuai Harapan, Sopir Truk yang Menabrak Pemotor Lawan Arah di Lenteng Agung Tidak Ditetapkan Jadi Tersangka

"Karena tidak di situ jalurnya dia. Ya inilah makanya. Saya yang luka kok korban. Ya seperti itulah, kejadian yang penyebabnya dia sendiri," tambah dia.

Menurut dia, sopir truk juga bisa disebut korban. Hal itu dikarenakan kendaraannya mengalami kerusakan.

"Korban kan sebetulnya sopir truk, karena dia jadi susah, mobilnya rusak," jelas Latif.

"Setelah kejadian pun harus sadar itu risiko dia (pengendara motor), ulahnya sendiri sebabkan luka sendiri," tambah dia.

Total, ada tujuh pengendara motor yang tertabrak truk pengangkut bata hebel usai melawan arah di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa (22/8/2023).

Selain berpotensi terkena hukuman pidana, para pengendara motor itu juga sudah dikenakan sanksi tilang.

Sebab, mereka berkendara di jalur yang tak semestinya.

Hal itu dipastikan langsung oleh Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Bayu Marfiando.

"Iya, pasti (sanksi tilang). Kalau penilangan sudah pasti," ujar dia saat dikonfirmasi, Selasa.

Baca Juga: Nah Lho, Pemotor Lawan Arah dan Tertabrak Truk di Lenteng Agung Bisa Kena Sanksi Pidana

Tidak dapat santunan

Selain terancam jadi tersangka, 7 pemotor yang ditabrak truk di Lenteng Agung karena lawan arah juga tidak dapat santunan.

Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) Firman Shantyabudi dan Direktur Utama (Dirut) Jasa Raharja Rivan A Purwantono menyampaikan prihatin atas kecelakaan lalu lintas (laka) yang melibatkan sebuah truk dengan sejumlah pemotor yang melawan arah di Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa (22/08/2023).

Dalam kecelakaan tersebut, kepatuhan masyarakat berlalu lintas yang kurang baik masih menjadi penyebab risiko kecelakaan.

Seperti diketahui, laka mengakibatkan kerugian baik materil dan nonmateril.

Kerugian dirasakan semua pihak, baik korban maupun yang diduga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan.

Friman menegaskan, kecelakaan yang terjadi diawali dengan adanya pelanggaran kendaraan yang melawan arus.

Dia menjelaskan, ketidaktaatan pengendara roda dua terhadap aturan yang berlaku menjadi salah satu penyebab terjadinya kecelakaan.

“Tentunya hal ini sangat disayangkan dan bagi pengendara yang menyebabkan terjadinya laka tidak layak mendapatkan santunan. Semoga hal ini menjadi pembelajaran bagi pengguna jalan untuk tertib dalam berlalu lintas,” ujarnya dalam siaran pers, Rabu (23/8/2023).

Pada kesempatan yang berbeda, Rivan menyampaikan, Jasa Raharja berkordinasi dengan Polisi Lalu Lintas (Polantas) untuk memperoleh kepastian keterjaminan korban.

Baca Juga: 7 Motor Lawan Arah Ditabrak Truk di Lenteng Agung, Pengakuan Sopir Bikin Heran

Dia menjelaskan, merujuk Undang-Undang (UU) Nomor 34/1964 jo PP Nomor 18/1965, pengemudi/pengendara yang mengalami kecelakaan dan penyebab terjadinya tabrakan dua atau lebih kendaraan bermotor, maka Jasa Raharja tidak menjamin.

Kategori korban laka yang tidak berhak mendapatkan santunan Jasa Raharja, di antaranya korban kecelakaan tunggal, korban kecelakaan karena menerobos palang pintu kereta api, dan korban yang mengalami kecelakaan dan terbukti sedang melakukan kejahatan, seperti maling yang mengebut di jalan karena ingin kabur.

Kategori lainnya adalah korban laka yang terbukti mabuk, korban laka yang disengaja karena bunuh diri atau percobaan bunuh diri, serta korban laka karena mengikuti perlombaan kecepatan, seperti lomba balap mobil dan lomba balap motor.

Oleh karena itu, Jasa Raharja mengimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk selalu mentaati peraturan lalu lintas dan berkendara dengan tertib.

“Dengan demikian, mayarakat diharapkan dapat menjaga keselamatan bersama dan mencegah terjadinya insiden-insiden serupa pada masa mendatang,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kecelakaan 7 Motor Lawan Arus Vs Truk di Lenteng Agung, Jasa Raharja: Korban Tidak Layak Dapat Santunan"