Find Us On Social Media :

Segini Ambang Batas Motor Bisa Lulus Uji Emisi Dijelaskan Teknisi DLH DKI

By Ardhana Adwitiya, Senin, 28 Agustus 2023 | 12:45 WIB
Ilustrasi uji emisi motor digelar DLH DKI Jakarta. (Reyhan Firdaus/MOTOR Plus-online)

MOTOR Plus-online.com - Razia tilang uji emisi segera berlaku, simak berapa ambang batas emisi motor yang dinyatakan lulus.

Uji emisi kendaraan bermotor makin gencar digelar Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta.

Hal itu dilakukan untuk menekan polusi udara di Ibu Kota.

Bahkan pihak DLH DKI akan melaksanakan razia tilang uji emisi yang dimulai 1 September mendatang.

Motor yang tidak lulus uji emisi akan dikenakan denda tilang sebesar Rp 250 ribu.

Razia ini merupakan penegakan hukum Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Gubernur No. 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kepala DLH DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan bahwa razia ini adalah salah satu upaya Pemprov DKI dalam mengurangi polusi udara secara signifikan.

"Kita mulai bergegas untuk menggalakan ini kepada seluruh masyarakat Jakarta agar emisi dari sumber bergerak ini dapat dikendalikan,” ujar Asep dikutip dari situs lingkunganhidup.jakarta.go.id.

Baca Juga: Daftar Bengkel Uji Emisi Motor dI Jakarta, Buruan Ikut Sebelum Kena Tilang Rp 250 Ribu 

Lalu berapa ambang batas uji emisi agar motor dinyatakan lulus?