Sementara pemilik gudang berinisial T masih dalam pengejaran.
Baca Juga: Berantas Oli Palsu, Pengepul Oli Bekas Diusulkan Wajib Punya Izin, Ini Kata Aspelindo
Polisi meminta T untuk menyerahkan diri sesegera mungkin.
Teddy juga menjelaskan bagaimana modus operandi pabrik oli palsu itu.
"Adapun modus operandinya, ini adalah drum isinya oli dan ini akan dimasukkan ke tandon," lanjut lagi Teddy.
"Dan tandon itu barulah menggunakan selang dan langsung dituangkan ke masing-masing kemasan satu liter," tambahnya.
Antara oli asli dengan palsu nyaris tak ada bedanya, karena mereka benar-benar meniru.
Para tersangka dijerat dengan tiga pasal yakni Pasal 120 ayat 1 undang-undang RI nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian.
Kedua, undang-undang nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan dan undang-undang nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan undang-undang tentang perdagangan.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul HATI-HATI, Oli Palsu Bermerek ini Beredar Luas di Sumut, Polda Pertimbangkan Tarik dari Pasaran dan Pabrik Oli Palsu Sudah Dua Tahun Beroperasi, Warga Bilang Pemilik Pabrik Berinisial O