Find Us On Social Media :

Beruntung Penunggak Pajak Kendaraan Kini Tanpa Denda, Gratis Balik Nama dan Progresif Ditiadakan

By Aong, Rabu, 30 Agustus 2023 | 09:17 WIB
Pemutihan pajak kendaraan tanpa denda keterlambatan, bebas BBN dan pajak progresif dihilangkan (FB Mas Guru Mas Guru)

MOTOR Plus-online.com - Bagi yang belum bayar kewajiban memperpanjang STNK diberi kesempatan agar murah.

Beruntung penunggak pajak kendaraan kini tanpa denda, gratis balik nama dan progresif ditiadakan buruan bayar.

Kesempatan tersebut diberikan sampai sebulan ke depan agar ikut pemutihan tanpa adanya denda atau sanksi.

Pajak progresif juga dibuat nol rupiah tersmasuk biaya balik nama kendaraan juga gratis.

Bahkan enaknya lagi untung makin gede karena pajak mati di atas 5 tahun diampuni alias tidak perlu bayar.

Program pemutihan pajak ini berlaku di provinsi Jawa Tengah mulai 28 Agustus 2023.

Informasi pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah ini didapat dari akun Instagram resmi Bapenda Jateng.

"Buat yang kemarin ketinggalan promo keringanan pajak, ga usah khawatir karena Bebas denda Pajak Kendaraan Jateng hadir lagi niih buat dulur," tulis akun @bapenda_jateng.

Baca Juga: Girang Tak Perlu Bayar Denda PKB dan Gratis BBNKB, Pemutihan Pajak Motor Masih Ada di 10 Provinsi

Baca Juga: 3 Keringanan dari Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bengkulu, Cepat Ikut Tinggal Sebentar Lagi

Berdasarkan informasi di akun tersebut, terdapat tiga keringanan yang dapat dinikmati pemilik kendaraan.

Pertama, pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB) bagi yang telat bayar.

Kedua, pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima untuk wajib pajak yang sudah menunggak selama 5 tahun.

Selanjutnya, program pemutihan juga mencakup pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II) dan bebas pajak progresif.

Artinya tidak perlu khawatir tentang biaya tambahan yang biasanya terkait dengan pengalihan kepemilikan kendaraan.

Untuk jadwal rinci pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah pada tahun 2023, adalah sebagai berikut:

1. Pembebasan denda pajak kendaraan: 28 Agustus - 30 September 2023

2. Pembebasan pokok pajak kendaraan tunggakan tahun kelima: 28 Agustus - 22 Desember 2023

3. Pembebasan BBNKB II dan pajak progresif: 26 April - 22 Desember 2023.