Find Us On Social Media :

Nol Rupiah Khusus Untuk Penunggak Pajak Kendaraan, Pemutihan Pajak Motor 2023 Tinggal Satu Hari Lagi

By Ahmad Ridho, Rabu, 30 Agustus 2023 | 12:30 WIB
Penunggak pajak kendaraan girang, nol rupiah alias gratis BBNKB dan denda PKB di pemutihan pajak motor 2023. (otomotifnet.com)

MOTOR Plus-online.com - Buruan diurus ke Samsat terdekat program pemutihan pajak motor 2023 hanya sisa satu hari lagi.

Kabar bagus untuk penunggak pajak motor karena diberikan keringanan.

Diantara pembebasan yang diberikan pemerintah adalah bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) sampai gratis Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Sebelum mengurus ke Samsat terdekat, jangan lupa disiapkan KTP, STNK dan BPKB yang sesuai dengan nama pemilik motor.

Pemutihan pajak motor 2023 kembali diadakan dibeberapa provinsi untuk mendorong wajib pajak melunasi tunggakan.

Pemilik motor hanya perlu membayar pokok pajak tertunggak dan dibebaskan dari denda.

Nol Rupiah alias tidak ada yang perlu dibayarkan untuk denda-denda dan proses BBNKB malah digratiskan.

Saat ini pemutihan pajak motor 2023 hanya tinggal tersisa satu hari lagi.

Tapi dari 10 provinsi yang mengadakan program ampunan ini, hanya tiga daerah yang masa berlakunya akan segera berakhir.

Baca Juga: Beruntung Penunggak Pajak Kendaraan Kini Tanpa Denda, Gratis Balik Nama dan Progresif Ditiadakan

Ketiga provinsi yang masa berlaku pemutihan pajak motor 2023 segera berakhir antara lain di Bali, Bengkulu dan Kalimantan Tengah.

Pada ketiga provinsi di atas, masa berlaku pemutihan sampai 31 Agustus 2023 besok.

Harus diingat, di masing-masing provinsi program ampunan yang diberikan berbeda-beda.

Namun demikian pemutihan pajak motor 2023 ini sangat bermanfaat dan meringankan penunggak pajak motor.

Berikut ini daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak motor 2023:

1. DKI Jakarta

Pemutihan pajak motor di Ibu Kota ini berlangsung dari tanggal 22 Juni sampai 29 Desember 2023 mendatang.

Keringanan di DKI Jakarta meliputi penghapusan sanksi administrasi PKB, dan penghapusan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah.

Lalu penghapusan sanksi administrasi kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak.

Baca Juga: Girang Tak Perlu Bayar Denda PKB dan Gratis BBNKB, Pemutihan Pajak Motor Masih Ada di 10 Provinsi

2. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak motor digelar Bapenda Jawa Tengah yang berakhir pada 22 Desember 2023.

Keringanan yang diberikan kepada penunggak pajak motor antara lain pembebasan BBNKB II dan pembebasan pajak progresif.

3. Jawa Timur

Periode Pemutihan: 1 Agustus - 31 Oktober 2023

Keuntungan: Bebas biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif.

Target Penerimaan: Rp588 miliar dari 1.189.400 objek kendaraan.

Warga Jawa Timur dapat memanfaatkan manfaat berupa pembebasan biaya balik nama, sanksi administratif, dan PKB progresif. Bapenda Jawa Timur mencatat sekitar 1.189.400 kendaraan dapat memenuhi syarat untuk insentif ini.

4. Lampung

Periode Pemutihan: 3 April - 30 September 2023

Syarat: Kendaraan dengan nomor polisi Lampung dan ketentuan lainnya.

Program ini berdasarkan Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023. Beberapa syarat harus dipenuhi, seperti nomor polisi kendaraan harus Lampung atau kode BE. Ada juga keringanan untuk tunggakan PKB minimal 3 tahun untuk kendaraan bermotor.

Baca Juga: 3 Keringanan dari Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Bengkulu, Cepat Ikut Tinggal Sebentar Lagi

5. Sumatra Utara

Periode Pemutihan: 29 Mei - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda dan pajak, termasuk sumbangan wajib dana kecelakaan.

Beberapa syarat termasuk bebas denda PKB dan BBNKB II, bebas pokok BBNKB II, bebas pajak progresif, bebas pokok tunggakan PKB tahun III, dan bebas denda sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

6. Sumatra Selatan

Periode Pemutihan: 1 April - 31 Desember 2023

Keuntungan: Berbagai pembebasan dan insentif pajak, termasuk untuk kendaraan listrik.

Program ini mencakup pembebasan PKB dan biaya balik nama kendaraan pada penyerahan kedua dan seterusnya, penghapusan denda dan bunga pajak, tunggakan PKB selama dua tahun ke atas, pengurangan 50 persen pada BBNKB II, pembebasan PKB untuk kendaraan di atas air 5 GT sampai 7 GT, serta pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

7. Kalimantan Tengah

Periode Pemutihan: 17 Mei - 31 Agustus 2023

Keuntungan: Pembebasan denda dan pajak untuk kendaraan tertentu.

Program ini memberikan tiga jenis keringanan, yaitu penghapusan denda PKB yang menunggak satu tahun atau lebih, penghapusan BBNKB II termasuk pokok dan denda, serta pembebasan pajak progresif untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: 9 Provinsi Masih Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023 Terbaru di Yogyakarta

8. Yogyakarta

Periode Pemutihan: 10 Agustus - 30 September 2023

Keuntungan: Bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas denda biaya balik nama kendaraan bermotor, dan bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ) untuk tahun-tahun sebelumnya.

9. Bengkulu

Pemutihan pajak di Bengkulu berlaku hingga 31 Agustus 2023.

Pemutihan tersebut mencakup pembebasan pokok tunggakan PKB, pembebasan denda PKB dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas (SWDKLLJ).

Program tersebut juga memberi pembebasan BBNKB ke-II dan seterusnya.

10. Bali

Pemutihan pajak motor di Bali sudah dimulai sejak 12 Juni hingga 31 Agustus 2023.

Masyarakat dapat memanfaatkan penghapusan sanksi administratif berupa bunga dan denda terhadap PKB dan BBNKB.

Program tersebut juga memberikan Bebas BBNKB II yaitu pembebasan pokok BBNKB II, atas penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor kedua.