Find Us On Social Media :

Gratis 100 Persen PKB dan BBNKB Motor Listrik, Sisa 7 Provinsi yang Adakan Pemutihan Pajak Motor 2023

By Ahmad Ridho, Jumat, 1 September 2023 | 14:08 WIB
Pemutihan pajak motor 2023 masih ada di 7 provinsi, gratis 100 persen PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik. (Grid.ID/Octa Saputra)

MOTOR Plus-online.com - Pemilik motor dan mobil listrik girang, ada pembebasan 100 persen PKB dan BBNKB.

Serbu Samsat sekarang karena program pemutihan pajak motor 2023 masih berlangsung.

Saat ini masih ada 7 provinsi yang mengadakan pemutihan termasuk DKI Jakarta.

Siapkan beberapa persyaratan diantaranya KTP, STNK dan BPKB pemilik motor sebelum ikut pemutihan pajak motor 2023.

Program ampunan pajak motor ini diadakan untuk meringankan beban para penunggak pajak kendaraan.

Namun harus diingat jika program pemutihan di setiap provinsi berbeda-beda.

Ada yang membebaskan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), pajak progresif sampai pembebasan PKB dan BBNKB untuk kendaraan listrik.

Jangan sampai tidak ikut pemutihan untuk penunggak pajak karena masa berlakunya berbeda-beda.

Tapi di beberapa provinsi ada yang masa berlaku pemutihan pajak motor sampai bulan Desember 2023 mendatang.

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan 2023 di Riau Lanjut, Diskon 50 Persen dan Lainnya Sampai Tanggal Segini