Find Us On Social Media :

Pengamat Transportasi Bilang Razia Tilang Uji Emisi Bikin Macet dan Gak Ngefek ke Polusi Udara di Jakarta

By M. Adam Samudra,Ardhana Adwitiya, Senin, 4 September 2023 | 15:35 WIB
Ilustrasi pengamat transportasi Edison Siahaan selaku Ketua Presidium Indonesia Traffic Watch (kiri) dan razia tilang uji emisi motor (kanan). (Kolase WartaKotalive.com dan Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat)

MOTOR Plus-online.com - Pengamat transportasi dari Indonesia Traffic Watch (ITW) menyoroti razia tilang uji emisi yang berlangsung bulan September ini.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta menilai, razia tilang uji emisi dilakukan untuk menekan polusi udara di Jakarta.

Namun pandangan lain datang dari Edison Siahaan, selaku ketua Presidium ITW.

Menurutnya, razia atau operasi itu berpotensi menimbulkan kemacetan atau mengganggu kelancaran arus lalu lintas.

Selain itu, Edison mengatakan, razia dapat memicu pengendara untuk kabur dari aparat.

"Apalagi penindakan lewat tilang bukan menjadi solusi efektif dan permanen yang dapat memberikan dampak signifikan terhadap upaya menekan polusi udara," ujar Edison dikutip dari GridOto.com.

Menurut Edison, sebaiknya pemerintah dan Polisi melakukan pemeriksaan saat pemilik kendaraan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) atau masa berlaku STNK tahunan.

"Artinya, perpanjangan masa berlaku STNK tidak akan diproses apabila tidak dilengkapi dengan surat keterangan lulus uji emisi," sambungnya.

Baca Juga: Banyak yang Tidak Sadar Nih Kalau Standar Uji Emisi Untuk Motor Makin Keta 

"Tetapi uji emisi dilakukan di bengkel yang ditunjuk oleh Pemerintah dan gratis," lanjut dia.

Ia menambahkan, setiap kendaraan yang telah ditentukan jenis dan tahun pembuatan wajib melakukan uji emisi.

Sehingga dengan kesadaran sendiri setiap pemilik kendaraan yang masuk katagori wajib uji emisi akan membawa kendaraannya ke tempat pengujian emisi gratis yang ditentukan pemerintah.

Kemudian melampirkan surat atau bukti lulus emisi saat proses saat perpanjangan STNK tahunan.

"Sudah waktunya penegakan hukum apalagi pelanggaran lalu lintas meninggalkan cara -cara yang potensi memicu terjadinya masalah baru," tambah lagi Edison.

"Misalnya menimbulkan kerumunan di jalan raya yang bisa berujung perdebatan dan memicu emosi," tegasnya.

"Hendaknya kebijakan dan tindakan yang dilakukan dapat merubah perilaku menyimpang di jalan raya," tutup pengamat transportasi itu.