Find Us On Social Media :

Cihui Pemutihan Pajak Kendaraan di Bengkulu Diperpanjang, Catat Masa Berlaku dan Keringanannya

By Galih Setiadi, Selasa, 5 September 2023 | 21:00 WIB
Foto ilustrasi samsat. Pemutihan pajak kendaraan di Bengkulu lanjut lagi sampai tanggal segini. (TribunBengkulu.com/M Rizki Wahyudi)

Adapun keringanan yang diberikan berupa pembebasan pokok tunggakan dan denda pajak kendaraan bermotor.

Kemudian, ada pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II.

Hal itu berlaku untuk penyerahan kepemilikan kedua dan seterusnya terhadap R2 dan R4 atau lebih dalam wilayah bengkulu.

Aidin Mukti mengatakan, program pemutihan tersebut berlaku hingga 30 September 2023.

Ada 3 keringanan dari pemutihan pajak kendaran di Bengkulu. (Instagram.com/samsat_kota_bengkulu1)

"Sesuai SK ini program penghapusan tunggakan dan denda pajak PKB ini di perpanjang kembali mulain 1 September sampai 30 November 2023," jelas dia.


Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 November 2023"