Aidin Mukti mengatakan, program pemutihan tersebut berlaku hingga 30 September 2023.
Ada 3 keringanan dari pemutihan pajak kendaran di Bengkulu. (Instagram.com/samsat_kota_bengkulu1)
"Sesuai SK ini program penghapusan tunggakan dan denda pajak PKB ini di perpanjang kembali mulain 1 September sampai 30 November 2023," jelas dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunbengkulu.com dengan judul "Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Diperpanjang hingga 30 November 2023"