Find Us On Social Media :

186.676 Mobil dan Motor di Jakarta Sudah Uji Emisi Polisi Batalkan Denda Tilang

By Ardhana Adwitiya, Selasa, 12 September 2023 | 11:00 WIB
Ilustrasi tilang uji emisi motor. (KOMPAS.com/SENDY DARLIS ALDITYA)

MOTOR Plus-online.com - Ratusan ribu kendaraan di Jakarta sudah uji emisi, tapi polisi batalkan denda tilang.

Tepatnya 186.676 mobil dan motor di Jakarta yang sudah melakukan uji emisi di DKI Jakarta.

Berdasarkan data Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, terdapat 13.831 motor dan 64.361 mobil yang menjalani uji emisi pada Agustus 2023.

Sedangkan pada 1-11 September 2023, terdapat 88.366 mobil dan 20.118 motor yang mengikuti uji emisi.

Jumlahnya melonjak tajam dibanding kendaraan yang uji emisi periode Januari sampai Juli 2023.

Pada Juli 2023, hanya 879 motor dan 15.889 mobil yang mengikuti uji emisi.

Meningkatnya jumlah kendaraan yang uji emisi, tentu untuk menghindari denda tilang.

Sebelumnya diberitakan kalau mobil yang gagal uji emisi akan dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu, sementara motor Rp 250 ribu.

Baca Juga: Hanya Ditetes Minyak Kayu Putih Motor atau Mobil Bisa Lulus Uji Emisi Akan Diterapkan Secara Nasional

Namun baru-baru ini denda tilang tersebut dibatalkan polisi.