Find Us On Social Media :

Terjaring Razia Penunggak Pajak Diberi Waktu 7 Hari untuk Melunasi dengan Surat Pernyataan Resmi

By Aong, Selasa, 19 September 2023 | 08:01 WIB
Razia oleh polisi salah satunya menjarin penunggak pajak (Tribunjogja.com)

Baca Juga: Razia Operasi Zebra Digelar Jangan Mau Kena Tilang Karena STNK Tidak Ada Stempelnya, Cukup Berikan Bukti Ini

Hal ini terpantau dari peningkatan pembayaran pajak di outlet Samsat virtual.

Diakui Sulini, salah satu pengendara sepeda motor terjaring razia pajak, yang terpaksa menunda pembayaran pajak kendaraan karena lupa, sehingga menunggak pajak hingga dua tahun.

"Maklumlah, mana sibuk, terus nanti-nanti akhirnya pajak tertunda," jelas Sulini.

Sama halnya dengan Yusarman yang mengatakan tidak sempat untuk membayar sehingga saat ada operasi razia pajak terpaksa membuat surat pernyataan harus membayar pajak dalam tempo waktu 7 hari.

"Kami lupa, ini kita harus buat surat pernyataan kesanggupan melunasi tunggakan pajak tempo 7 hari. Untuk bayar langsung bisa juga, tapi saya belum ada uang pak," keluh Yusarman.

Razia pajak kendaraan yang dilakukan Ditlantas Polda Bengkulu ini, rencananya akan digelar sejak Selasa (5/9/2023) dan berakhir pada 30 November 2023.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Razia Pajak Kendaraan di Bengkulu, Penunggak Harus Membayar dalam 7 Hari.