Find Us On Social Media :

Polisi Sebut Cuma Motor Ini yang Gampang Dimaling, Pengakuan Maling Motor di Bandara Soekarno-Hatta

By Yuka Samudera, Kamis, 21 September 2023 | 11:36 WIB
ILUSTRASI. Maling motor yang beraksi di Bandara Soekarno-Hatta sebut motor ini jadi favorit dicuri. (Kolase Tribunnews.com dan Dok. AHM)

Mereka mengaku, motor jenis Honda BeAT tersebut lebih mudah untuk dibobol.

"Sepeda motor hasil curian tersebut mereka jual ke Sukabumi seharga Rp 2 juta-Rp 5 juta per unit," ujar Reza.

Sepuluh pelaku tersebut terbagi dalam dua kelompok, kelompok pertama yaitu tersangka berinisial YS, OJ, DH, S dan AS, sedangkan kelompok kedua yakni DM, YN, RN, YE dan S.

Polresta Bandara Soekarno-Hatta saat konferensi pers pengungkapan kasus pencurian sepeda motor (curanmor) di Mapolrestra Bandara Soekarno-Hatta pada Senin (18/9/2023). Terhitung 10 pelaku curanmor ditangkap beserta barang bukti delapan motor hasil curian, kunci letter T dan pakaian para pelaku. (Istimewa via Kompas.com)

"Kelompok pertama ini memetik langsung kendaraan yang terparkir di Bandara Soekarno-Hatta." ujar Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Raden Muhammad Jauhari.

"(Kalau) kelompok kedua, modus berpura-pura sebagai petugas leasing untuk mengambil paksa kendaraan korban," tambahnya.

Cara mereka beraksi pun turut dibeberkan oleh Jauhari, ia menjelaskan kelompok pertama melakukan pencurian di empat area parkir kawasan Bandara Soekarno-Hatta.

Baca Juga: Bawa Kabur Honda BeAT, Maling Motor di Bekasi Dikejar Korban Endingnya Jatuh Meninggal Dunia

Antara lain di Kantor Pos Bandara, area loading dock, area SPBU Pertamina, dan Shell.

"Modus lima tersangka ini mengintai kendaraan yang terparkir dan langsung memetik, mengambil dan membawa kabur sepeda motor tersebut," ungkapnya.

Lalu untuk modus kelompok kedua berpura-pura sebagai petugas leasing.

Aksi mereka seperti mengambil paksa motor yang sedang dikendarai korban, dengan memberikan surat fiktif perusahaan.

"Kemudian korban dikecoh dengan disuruh menelepon kantor. (Korban) dalam keadaan lengah, kendaraan yang diparkir langsung dibawa kabur," ujar Jauhari.

Buntut dari perbuatan para maling motor tersebut, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan hukuman ancaman tujuh tahun kurungan penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "10 Pencuri Motor yang Ditangkap Polresta Bandara Soekarno-Hatta Sudah Beraksi di 30 Lokasi"