MOTOR Plus-online.com - Uji emisi motor akan menjadi syarat perpanjang STNK, ada senyawa kimia berbahaya dari data tersebut yang perlu brother ketahui nih.
Brother yang belum uji emisi, segera sempatkan waktu untuk tes gas buang pada motor ya.
Soalnya, uji emisi akan menjadi syarat pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau perpanjang STNK.
Berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan ambang batas emisi sebagai berikut:
- Motor 2-tak produksi di bawah tahun 2010, CO maksimal 4,5 persen dan HC 6.000 ppm
- Motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.200 ppm
- Motor tahun 2010-2016, CO maksimal 4 persen dan HC 1.200 ppm
- Motor di atas 2016, CO maksimal 3 persen dan HC 1.000 ppm
Pada uji emisi gas buang, ada dua parameter yang digunakan sebagai patokan, yaitu HC dan CO.
Pakar Motor Bakar Fakultas Teknik Mesin dan Dirgantara (FTMD) Institut Teknologi Bandung (ITB), Dr. Eng.Ir. Iman K. Reksowardojo jelaskan kedua senyawa kimia tersebut.
"Karbon monoksida atau CO merupakan emisi gas buang yang tidak berbau dan berwarna tapi sangat beracun," ujarnya dikutip dari GridOto.com.
Enggak cuma berakibat pencemaran lingkungan, CO pada emisi gas buang kendaraan beresiko pada kematian.
"Ketika kita menghirup CO dengan kadar 0,3 persen selama setengah jam saja bisa berisiko kematian," jelas Iman K. Reksowardojo melalui diktat kuliahnya.
Selain CO, hidrokarbon alias HC juga berbahaya buat manusia, bro.
"HC juga dapat menyebabkan iritasi pada tenggorokan," ungkapnya.
"Hal itu bisa jadi penyebab masuknya virus, misalnya infeksi saluran pernafasan atas atau ISPA," tuturnya.
Nah, itu dia bahayanya senyawa kimia HC dan CO dari emisi gas buang kendaraan, bro.