Syarat ambang batas tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan bermotor.
Hasil uji emisi kendaraan bermotor bisa dibawa saat perpanjang STNK. (GridOto.com)
Merujuk Peraturan Gubernur tersebut, berikut perincian ambang batas emisi gas buang kendaraan:
- Mobil bensin tahun produksi di bawah 2007, wajib memiliki kadar karbon monoksida (CO) di bawah 3,0 persen dengan hidrokarbon (HC) di bawah 700 part per million (ppm).
- Mobil bensin tahun produksi di atas 2007, wajib kadar CO di bawah 1,5 persen dengan HC di bawah 200 ppm.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas (timbal) maksimal 50 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di bawah 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 40 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di bawah 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 60 persen.
- Mobil diesel tahun produksi di atas 2010 dan bobot kendaraan di atas 3,5 ton, wajib memiliki kadar opasitas maksimal 50 persen.
- Motor 2 tak (motor bakar dua langkah) produksi di bawah tahun 2010, CO di bawah 4,5 persen dan HC 12.000 ppm.
- Motor 4 tak (motor bakar empat langkah) produksi di bawah tahun 2020, CO maksimal 5,5 persen dan HC 2.400 ppm.
- Motor di atas 2010, 2 tak maupun 4 tak, CO wajib maksimal 4,5 persen dan HC 2.000 ppm.