Find Us On Social Media :

Pemutihan 4 Provinsi Berakhir September 2023 Ini, Bebas Tunggakan Pajak Tak Jadi Motor Bodong

By Ardhana Adwitiya, Minggu, 24 September 2023 | 20:32 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB untuk ikut pemutihan pajak kendaraan. (Facebook/Orares Berstes)

MOTOR Plus-online.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) masih berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia.

Namun dari provinsi-provinsi itu, tercatat ada 4 provinsi yang akan mengakhiri pemutihan di bulan September 2023.

4 provinsi itu adalah Sumatera Utara, Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Sulawesi Tenggara.

Tak hanya denda pajak yang dihapus, program itu juga membebaskan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Ditambah ada daerah yang hapus denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas alias SWDKLLJ.

Biar jelas, berikut 4 provinsi yang menyudahi pemutihan pajak September ini:

1. Sumatera Utara (Sumut)

Pemutihan pajak kendaraan di Sumut berlaku mulai 29 Mei sampai 30 September 2023.

Baca Juga: Ayo Bayar Pajak Kendaraan Siapkan STNK dan BPKB, Pemutihan di Daerah Ini Tinggal Sebentar Lagi

Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Sumut Edy Rahmayadi melalui Bapenda Sumut dengan SK Gubernur bernomor : 188.44/340/KPTS/2023.

Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Utara berlaku hingga 30 September 2023. (Instagram.com/bapendasu)

Menurut SK Gubernur tersebut, pemutihan di Sumut memberikan keringanan berupa:

- Bebas tunggakan PKB tahun ke-3 dan seterusnya
- Bebas denda PKB
- Bebas pokok BBNKB ke-II
- Bebas denda BBNKB ke-II
- Bebas pajak Progresif.
- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

2. Lampung

Pemutihan pajak di Lampung mulai 3 April 2023 hingga 30 September 2023.

Melalui Peraturan Gubernur Lampung Nomor 6 Tahun 2023 tentang Keringanan PKB dan BBNKB Tahun 2023, terdapat beberapa syarat untuk mendapatkan keringanan ini, antara lain:

- Kendaraan harus bernomor polisi daerah Provinsi Lampung, yakni BE
- Keringanan pokok tunggakan hanya diberikan kepada kendaraan bermotor yang menunggak PKB minimal tiga tahun
- Kendaraan bermotor yang pajaknya mati selama 1-2 tahun, tetap membayar pokok tunggakan dan tahun berjalan.
- Penunggak pajak yang mengikuti pemutihan nantinya akan mendapatkan pengurangan pokok tunggakan sebesar 50-70 persen.
- Besaran pengurangan tunggakan tersebut, akan disesuaikan dengan klasifikasi jenis dan kapasitas mesin kendaraan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak hanya itu, ada juga program pembebasan BBNKB dengan syarat:

Baca Juga: Pemutihan Pajak di 7 Provinsi Sepanjang September 2023, Masih Nunggak Pajak Motor Bisa Urus

- Kendaraan bermotor bernomor polisi BE yang melakukan BBNKB kedua dan seterusnya
- Pembebasan BBNKB berlaku kecuali bagi kendaraan bermotor yang melakukan ubah bentuk dan ganti mesin.

3. DI Yogyakarta

Daerah Istimewa Yogyakarta alias DIY menggelar pemutihan pajak dari 10 Agustus sampai 30 September 2023.

Mengutip akun Instagram @samsatjogjakarta, berikut manfaat pemutihan di DIY:

- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ tahun lalu dan tahun-tahun lalu

4. Sulawesi Tenggara (Sultra)

Provinsi Sulawesi Tenggara memperpanjang pemutihan pajak dari 1 Agustus hingga 30 September 2023.

Mengutip akun Instagram @jasaraharja_sulawesitenggara, berikut manfaat pemutihan di Sulawesi Tenggara:

- Bebas tunggakan PKB
- Bebas sanksi administratif PKB
- Bebas BBNKB II
- Bebas denda SWDKLLJ

Karena artikel ini ditulis pada 24 September 2023, artinya masih ada 6 hari lagi untuk mengikuti pemutihan pajak kendaraan.