Find Us On Social Media :

Heboh Polisi Naik Motor Honda Vario Sambil Merokok di Lembang, Warganet Keheranan

By Yuka Samudera, Selasa, 26 September 2023 | 09:10 WIB
Keciduk, polisi merokok sambil mengendarai motor Honda Vario di Lembang. ( Instagram @bandungterkini )

MOTOR Plus-Online.com - Viral oknum polisi keciduk merokok sambil mengendarai motor Honda Vario di Lembang.

Aksinya pun terekam dalam sebuah video dan diunggah di media sosial, salah satunya di akun Instagram @bandungterkini pada Senin (25/9/2023). 

Video yang viral ini pun menimbulkan reaksi dari banyak warganet yang melihat video tersebut.

Pada video tersebut, terlihat seorang oknum polisi yang sedang mengendarai motor matic Honda Vario.

Video tersebut tampak direkam oleh seseorang yang berada di dalam mobil dan melewati polisi tersebut.

Awalnya tak ada yang aneh dari polisi itu, namun sang pengendara mobil yang merekam melihat ada kepulan asap putih.

Ternyata ketika disalip, sang oknum polisi terciduk sedang asyik merokok sambil mengendarai motor.

Terlihat sebatang rokok yang menyala terselip di tangan bagian kiri yang juga memegang stang Honda Vario tersebut.

Baca Juga: Aksi Kejar-Kejaran Polisi dan Maling Motor di Bekasi Sampai Masuk Sawah, Endingnya Begini

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh INFO BANDUNG TERKINI (@bandungterkini)

Dikutip dari caption unggahan video itu, diketahui lokasi kejadian berada di kawasan Lembang, Kabupaten Bandung Barat.

Jelas saja video viral ini pun mengundang berbagai komentar dari warganet, seperti:

"@mul**a1212: Sudah merokok di motor & helm tidak di kunci,waduh depan polsek Lembang,tilangna dobel ieu,"

"@agu**ugraha._: Merokok sambil berkendara , helm tidak dikunci , plat nomer palsu mungkin motorna ge bodong"

"@moc**cis_9((19: Di mohon jangan merokok sambil bawa kendaraan kasian orang yang di sekitar nya dan bisa membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain"

"@n**y_91: Itu bukan polisi ya netizen itu cuma oknum"

"@ur**e_dh*y: Hukuman buat merokok tidak cukup hanya tilang, efek gara² abu atau baranya tdk hanya merugikan satu orang tp banyak"

Seperti yang diketahui, larangan merokok sambil berkendara diatur dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750,000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).