Find Us On Social Media :

5 Daerah Masih Adain Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2023, Buruan Bayar Sebelum Kehabisan

By , Minggu, 01 Oktober 2023 | 09:20
Ilustrasi STNK untuk ikut pemutihan pajak kendaraan bulan Oktober 2023. (TribunToraja.com)

2. Jawa Tengah

Program pemutihan pajak kendaraan di Jawa Tengah telah digelar sejak 26 April 2023 oleh Bapenda, sesuai dengan peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2023.

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah terus menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga 22 Desember 2023.

Mengutip Kompas.com, Rabu (26/4/2023), berikut keringanan dan rincian jadwal pemutihan pajak kendaraan Jawa Tengah 2023:

Bebas sanksi administrasi atau denda PKB : 26 April-21 Juni 2023

Baca Juga: Asyik Pemutihan Bebas Pajak Progresif dan Lainnya yang Bikin Mahal, Cek Wilayah dan Masa Berlakunya

Bebas BBNKB II dan seterusnya: 26 April - 22 Desember 2023

Bebas pajak progresif : 26 April - 22 Desember 2023.

Program pemutihan bebas pajak progresif dan lainnya di Jawa Tengah sampai 22 Desember 2023. (Instagram.com/bapenda_jateng)

3. Jawa Timur

Gubernur Khofifah Indar Parawansa kembali menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Melalui akun instagramnya, ia mengumumkan bahwa mulai 1 Agustus 2023, masyarakat Jatim bisa menikmati bebas BBN II dan seterusnya, Bebas Sanksi Administratif PKB dan BBNKB serta bebas PKB Progresif hingga tanggal 31 Oktober 2023 mendatang.

"Buat semua wajib pajak, pemilik kendaraan roda dua, roda empat, atau lebih, Pemprov Jatim kembali memberikan Kebijakan pembebasan pajak kendaraan 2023 yang berlaku 1 Agustus - 31 Oktober 2023,” kata Khofifah dikutip dari TribunJatim.com.