Find Us On Social Media :

Supaya Pajak Motor Baru Tidak Kena Progresif, Begini Cara Blokir STNK Motor yang Sudah Dijual atau Hilang

By , Kamis, 05 Oktober 2023 | 18:30
Ilustrasi blokir STNK motor yang sudah dijual atau hilang (MOTOR Plus-online.com/Galih)

Sementara itu, berikut ini kelengkapan dokumen yang diperlukan:
- Fotokopi KTP pemilik kendaraan
- Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan
- Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar
- Fotokopi STNK atau BPKB jika ada
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Surat pernyataan yang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/
- Setelah itu, status pemblokiran akan dikirimkan melalui surel atau terlihat di kolom PKB. Jika belum ada laporan, Anda dapat menghubungi layanan Hallo Pajak Jakarta di 1500177.