Find Us On Social Media :

Perpanjang SIM Ditolak Jika Tak Menyediakan 2 Lembar Foto Copy Kartu ini Siapkan dari Rumah

By Aong, Senin, 9 Oktober 2023 | 10:51 WIB
Siapkan fotocopy dua kartu ini agar tak ditolak dalam perpanjang SIM (Facebook Yurino Marcel)

Baca Juga: Cara Pemilik SIM Bisa Mencairkan Uang Rp 2 Sampai 4 Juta dari Dana Asuransi Ketika Proses Pembuatan

Kalaupun di Satpas, kadang tempat fotocopy di luar jadinya perlu waktu dan antri lama.

Ini juga yang membuat proses perpanjang SIM di layanan mobil SIM keliling menjadi lama karena harus mencari tempat fotokopi.

Perpanjangan SIM di layanan mobil SIM keliling hanya untuk perpanjangan SIM C dan SIM A biasa.

Jangan sampai masa berlaku SIM habis baru diperpanjang ya .

Soalnya kalau masa berlaku SIM habis sehari saja diberlakukan penerbitan seperti SIM baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Kalau perpanjang SIM A dikenakan biaya sebesar Rp 80 ribu.

Sedangkan perpanjang SIM C dipatok biaya sebesar Rp 75 ribu.

Selain biaya pokok perpanjang SIM, pemohon SIM juga akan dikenai beberapa biaya lain, yaitu pemeriksaan kesehatan dan asuransi kesehatan.

Adapun di Satpas Daan Mogot Jakarta, biaya pemeriksaan kesehatan sebesar Rp 25.000.

Kemudian pemohon membuat asuransi sebesar Rp 50.000.

Selain itu mohon diwajibkan membayar tes Psikologi SIM sebesar Rp 60 ribu.