Find Us On Social Media :

Motor Murah Rp 3 Jutaan Bisa Bawa Pulang Suzuki Satria F150 Mulus, STNK dan BPKB Lengkap

By Ahmad Ridho, Senin, 9 Oktober 2023 | 17:17 WIB
Punya duit Rp 3 juta bisa bawa pulang moror murah Suzuki Satria F150 tahun 2014, kondisi mulus dokumen lengkap. (lelang.go.id)

MOTOR Plus-online.com - Punya duit cuma Rp 3 jutaan berkesempatan bawa pulang Suzuki Satria F150 kondisi mulus.

Jangan khawatir motor bebek sport ini juga dilengkapi STNK dan BPKB.

Dibanding harus kredit, motor bekas harga murah masih jadi buruan masyarakat.

Bukan cuma di dealer motor seken, motor bekas bisa didapat melalui jalur lelang.

Beragam motor murah ditawarkan di berbagai daerah di Indonesia.

Tinggal sesuikan dengan kebutuhan dan bajet yang dimiliki motor bisa dicek langsung.

Hampir setiap hari motor-motor bekas instansi pemerintahan dilelang dengan harga murah.

Pastikan kondisi motor bagus dan mesin tidak rusak serta kelengkapan dokumen sebelum mendaftar dan ikutan lelang.

Satu lagi motor murah Suzuki Satria F150 akan dilelang mulai harga Rp 3 jutaan.

Dikutip dari situs lelang.go.id motor sport ayam jago ini akan dilelang KPKNL Bima, Nusa Tenggara Barat.

Baca Juga: Kesempatan Punya Motor Murah Harga Mulai Rp 2 Juta, Honda Supra Fit STNK dan BPKB Lengkap Lokasi Bogor

Baca Juga: Cari Motor Murah Yamaha Xeon 125 Dilelang Modal Rp 4 Jutaan STNK BPKB Lengkap

Dilihat dari beberapa foto yang diposting masih dalam kondisi mulus dan yang terpenting dokumennya lengkap.

Motor warna hitam tahun 2014 ini rencananya akan dilelang mulai harga Rp 3.000.000 dengan uang jaminan yang harus dibayarkan Rp 1.500.000.

Bagi yang berminat bisa langsung mendaftarkan diri sebelum tanggal 13 Oktober 2023 karena akan dilaksanakan lelang.

Jenis Barang Bukti
Kendaraan
SUKARELA /PERORANGAN (Dokumen Kepemilikan Lengkap): 1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 SCD2, warna hitam, tahun 2014
BPKB NO. K-06799566
tanggal 15 September 2014
Nomor Polisi : EA 4078 SK
Tahun : 2014
Warna : Hitam (striping mera
Nomor Rangka : MH8BG41EAEJ327630
Nomor Mesin : G427-ID328043
Lokasi : Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Mpunda, Kota Bima.

PENGUMUMAN NON EKSEKUSI SUKARELA

Sdr. Suparman dengan perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bima akan melaksanakan Lelang Non Eksekusi Sukarela dengan penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta lelang melalui Internet (Portal Lelang Indonesia, lelang.go.id) dengan cara penawaran terbuka (open bidding) terhadap barang berupa :

1 (satu) unit Sepeda Motor Suzuki Satria FU 150 SCD2, warna hitam (striping merah), tahun 2014, Nomor Polisi: EA 4078 SK, Nomor Rangka: MH8BG41EAEJ327630, Nomor Mesin: G427-ID328043, BPKB Nomor: K-06799566, STNK Nomor: 19247500.B.

Ket. Tambahan:
- Dokumen BPKB dan STNK lengkap;
- Objek lelang atas nama pemilik/tangan pertama (penjual merupakan pemilik kedua)
- Kunci Kontak 1 buah;
- Pajak Hidup;
- Aki Baru, Kelistikan Normal.

Baca Juga: Kondisi Modifikasi, Motor Murah Kawasaki D-Tracker 150 Dilelang Rp 12 Jutaan di Pekanbaru STNK dan BPKB Ada

Saat ini objek lelang berada di KPKNL Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima

Pelaksanaan Lelang:
Hari : Jumat
Tanggal : 13 Oktober 2023
Waktu Penawaran : Pukul 14:00 WITA sampai dengan 15:00 WITA atau
Pukul 13:00 WIB sampai dengan 14:00 WIB (Waktu Server DJKN).
Waktu Penetapan : Pukul 15:00 WITA atau 14:00 WIB (Waktu Server DJKN)
Alamat Domain : https://www.lelang.go.id
Tempat Lelang : KPKNL Bima,
Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima

Persyaratan dan Ketentuan Lelang :

1. Cara penawaran lelang tanpa kehadiran peserta lelang secara terbuka (open bidding) melalui www.lelang.go.id. Tata cara mengikuti lelang berada di menu “Syarat dan Ketentuan”

2. Peserta lelang membuat dan mendaftarkan akun melalui website www.lelang.go.id. dengan mengisi dan mengunggah data KTP, NPWP (file: jpg, jpeg) serta nomor rekening (dalam rangka pengembalian uang jaminan lelang apabila tidak ditunjuk sebagai pemenang lelang);

3. Setelah proses pendaftaran akun dan akun dinyatakan valid, pilih objek lelang yang akan diikuti.

4. Seteleh memilih objek yang akan diikuti, Peserta lelang diwajibkan menyetor uang jaminan lelang dengan ketentuan sebagai berikut:

5. Jumlah/Nominal yang disetorkan harus sama dengan uang jaminan yang disyaratkan penjual dalam pengumuman lelang ini, dan disetorkan sekaligus (bukan dicicil);

6. Setoran uang jaminan lelang harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari sebelum pelaksanaan lelang;

7. Uang jaminan lelang disetorkan ke nomor Virtual Account (VA) masing-masing peserta lelang. Nomor VA dapat dilihat pada menu status lelang di alamat domain masing-masing peserta lelang setelah berhasil melakukan pendaftaran dan data identitas dinyatakan sesuai dokumen uang diberikan peserta (beban biaya transaksi perbankan menjadi tanggung jawab peserta);

8. Penawaran lelang dimulai paling sedikit sama dengan nilai limit. Penawaran lelang dapat dikirimkan berkali-kali sesuai kelipatan yang ditetapkan, dengan menggunakan password akun masing-masing.

Baca Juga: Kawasaki KLX 150 D-Tracker Sudah Modifikasi Supermoto Di Lelang Rp 12 Juta, Surat-surat Lengkap

9. Peserta Lelang dianggap sungguh-sungguh sudah mengetahui objek lelang yang ditawar olehnya. Objek lelang sebagaimana tercantum pada daftar di atas, dalam bentuk dan kondisi apa adanya (as is). Apabila terdapat kekurangan/kerusakan baik yang terlihat ataupun yang tidak terlihat, maka Penawar/Pemenang Lelang tidak berhak untuk menolak atau menarik diri kembali setelah pembelian disahkan dan melepaskan segala hak untuk meminta kerugian atas sesuatu apa pun juga.

10. Pemenang lelang harus melunasi harga pembelian dan bea lelang 2% dari pokok lelang, paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Apabila wanprestasi atau tidak melunasi kewajiban pembayaran sesuai ketentuan, pemenang lelang akan dibatalkan sebagai pembeli lelang oleh Pejabat Lelang dan uang jaminan lelang disetorkan ke Kas Negara.

11. Peserta lelang dapat melihat objek lelang di KPKNL Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima pada tanggal 11-12 Oktober 2023;

12. Biaya balik nama kendaraan, pengambilan objek lelang dan biaya-biaya lainnya yang timbul setelah pelaksanaan lelang ini menjadi kewajiban dan tanggung jawab pemenang/pembeli lelang.

13. Pemenang/Pembeli lelang wajib mengambil objek lelang selambat-lambatnya 10 hari kerja setelah melunasi harga pembelian lelang dan apabila melewati batas waktu tersebut, penjual tidak bertanggung jawab atas penguasaan objek lelang;

14. Karena sesuatu hal pihak penjual dan atau pejabat lelang dapat melakukan pembatalan atau penundaan pelaksanaan lelang atas objek lelang diatas, pihak-pihak yang berkepentingan tidak diperkenankan melakukan tuntutan dalam bentuk apapun kepada Pejabat Lelang dan Penjual.

15. Untuk keterangan lebih lanjut dapat menghubungi Sdr. Suparman, Telp. 085253884848 atau KPKNL Bima, Jalan Soekarno Hatta Nomor 177, Kota Bima, Telp (0374) 42993.