Find Us On Social Media :

Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas

By Senin, 09 Oktober 2023 | 20:35
Masuk Jakarta akan diseleksi, berikut ini kendaraan yang dilarang masuk ibu kota kenali cirinya (Tribunnews.com)

Sedangkan mobil yang tak lolos uji emisi didenda Rp 500.000.

Kebijakan uji emisi ini dilakukan sebagai buntut dari buruknya kualitas udara Jakarta.

Dilansir dari Kompas.com, Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Provinsi DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sanksi tilang uji emisi akan kembali diberlakukan setelah sempat vakum beberapa saat.

Ani mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan uji emisi kendaraan pribadi miliknya.

Selain tilang, sanksi yang diberikan kepada pemilik kendaraan adalah tarif parkir tertinggi atau disinsentif.

Bagi pemilik kendaraan yang belum atau gagal uji emisi akan dikenakan tarif lebih mahal dibanding kendaraan yang sudah atau lulus uji emisi.

Tarif parkir disinsentif ini sudah berlaku di sejumlah tempat parkir yang dikelola pemerintah daerah atau perseroan daerah.