Find Us On Social Media :

Tenang Motor Seperti Ini Enggak Bakalan Ditilang Uji Emisi, Pak Polisi Langsung Kasih Lewat

By Rabu, 11 Oktober 2023 | 08:30
Dijamin lolos saat razia uji emisi, ketahui ciri motor seperti apa yang tidak perlu uji emisi. (Wartakota)

MOTOR Plus-online.com - Hati tenang motor seperti ini tidak akan kena tilang uji emisi, polisi langsung minggir.

Setelah beberapa waktu dihentikan, tilang uji emisi akan kembali diberlakukan mulai 1 November 2023 mendatang.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali bekerja sama dengan Polda Metro Jaya untuk menggelar tilang uji emisi. Razia akan digelar mulai 1 November 2023.

“Kami juga sudah berkoordinasi dengan rekan-rekan dari Polda Metro Jaya, dengan Pak Dirlantas per 1 November kita akan kembali melaksanakan tilang terhadap pelanggaran uji emisi,” ujar Kadishub DKI Jakarta Syafrin Liputo, dikutip dari NTMC Polri, Minggu (8/10/2023).

Ternyata ada juga motor yang tidak akan kena tilang uji emisi.

Ketahui cirinya apakah termasuk motor Anda saat ada razia uji emisi, polisi langsung mempersilahkan jalan terus.

Ternyata ada batasan usia motor yang wajib uji emisi.

Khusus untuk motor yang masih di bawah tiga tahun tidak akan dirazia uji emisi.

Sementara motor yang sudah dipakai lebih dari tiga tahun akan kena razia uji emisi.

Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas

Baca Juga: STNK dan BPKB Tidak Berlaku Tanpa Kertas Ini, Pemotor Akan Bebas Tilang Uji Emisi

Jika tidak lulus saat uji emisi, maka akan dikenakan tilang dan wajib membayar denda.

Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, maka kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi.