MOTOR Plus-online.com - Jangan kaget kena denda Rp 250 ribu pemotor bisa lolos saat razia uji emisi.
Ketahui syarat dan caranya ketika di jalan ada razia uji emisi dan dijamin lulus.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali menerapkan tilang terhadap kendaraan tidak lulus uji emisi pada 1 November mendatang.
Penindakan tilang tersebut sempat diberlakukan bulan lalu tetapi dihentikan karena dianggap tak efektif akibat masa sosialisasi terlalu pendek.
Para pemilik kendaraan tidak perlu khawatir motor tidak lulus uji emisi.
Pemilik hanya perlu merawat motor secara rutin agar emisi gas buangnya bersih.
Rendra Kusumah, Kepala Bengkel Honda Astra Motor Center, mengatakan, kriteria motor agar lulus uji emisi menyesuaikan dengan aturan yang diberlakukan pemerintah.
Untuk diketahui, standar ambang batas emisi gas buang agar dapat lolos uji emisi mengacu pada Pergub DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2008 tentang Ambang Batas Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.
Buat motor di atas tahun produksi 2010, baik motor 2-tak maupun 4-tak, CO (karbon monoksida) maksimal yang diperbolehkan sebesar 4,5 persen dan HC (hidrokarbon) maksimal 2.000 ppm.
Baca Juga: Tenang Motor Seperti Ini Enggak Bakalan Ditilang Uji Emisi, Pak Polisi Langsung Kasih Lewat
Baca Juga: Dilarang Masuk Jakarta Berikut Ini Motor dan Mobil yang Ditilang Rp 500 ribu Jika Ketahuan Petugas
Kemudian, buat motor 4-tak produksi di bawah 2010, CO maksimal yang diperbolehkan sampai 5,5 persen dan HC-nya lebih tinggi sekitar 2.400 ppm.
Sedangkan untuk motor 2-tak produksi di bawah 2010 lebih longgar lagi. Syarat lulusnya, CO harus di bawah 4,5 persen dan HC maksimal 12.000 ppm.