6. Sumatera Selatan
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda juga masih melakukan program pemutihan pajak kendaraan, yang berlaku sejak 1 April hingga 31 Desember 2023.
Dikutip dari Kompas.com, Minggu (25/6/2023), program pemutihan pajak kendaraan meliputi:
- PKB dan BBNKB II dan seterusnya, bebas denda dan bunga pajak
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 (lima) GT sampai 7(tujuh) GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen
7. Sumatera Barat
Pemprov Sumatera Barat memperpanjang program pemutihan pajak 2023.
Aslinya program tersebut selesai pada akhir September lalu.
Baca Juga: Lokasi Samsat Keliling di Jakarta Selasa 3 Oktober 2023, Masih Ada Pemutihan Pajak Buruan Bayar
Walau begitu, ternyata program pemutihan pajak di Sumbar kembali lanjut sampai 23 Desember mendatang.
Tak hanya menghapus denda PKB dan BBNKB, program tersebut juga membebaskan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ)
Berikut manfaat pemutihan pajak di Sumbar:
- Pembebasan pajak progresif atas kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya
- Pembebasan PKB terutang 2 tahun mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 1 tahun)
- Pembayaran PKB terutang 3 tahun atau lebih mendapat pengurangan dengan membayar 1 pokok pajak terutang dan 1 pokok pajak tahun berjalan (bayar 2 tahun)
- Pembebasan BBNKB untuk kendaraan dari dalam dan luar Provinsi Sumatera Barat (BA dan Non BA)
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran PKB
- Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran BBNKB
- Pembebasan denda SWDKLLJ tahun lalu, tidak termasuk denda tahun berjalan
Program pemutihan pajak kendaraan bermotor 5 untung di Sumatera Barat. (bapenda.sumbarprov.go.id)