Find Us On Social Media :

Motor Dipinjam Teman Kena Tilang Elektronik Pemilik Bisa Berkelit Caranya Lakukan Langkah Ini

By Aong, Sabtu, 14 Oktober 2023 | 18:38 WIB
Motor atau mobil dipinjam teman terkna ETLE pemilik bisa berkelit caranya lakukan langkah ini (Ntmcpolri.info)

MOTOR Plus-online.com - Sering kali kendaraan dipakai saudara atau kawan dan tidak disangka terekam kamera ETLE.

Motor dipinjam teman kena tilang elektronik pemilik bisa berkelit caranya lakukan langkah ini agar aman.

Memang sih motor atau mobil kalau dipinjam teman atau saudara tidak enak kalau tak dikasih.

Akhirnya dengan terpaksa memberikan kendaraan miliki kita walau berisiko terkena tilang elektronik.

Sialnya jika terkena tilang elektronik surat pemberitahuan akan dikirim kepada alamat pemilik kendaraan sesuai di STNK. 

Supaya tidak dibebani denda, pemilik harus konfirmasi bahwa motor atau mobil tersebut milik pribadi yang dikendarai orang lain.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum menjelaskan, siapa pihak yang harus bertanggung jawab atas perbuatan ini.

“Dalam ketentuan pidana yang diatur dalam Undang-Undang Lalu lintas dan Angkutan Jalan, bahwa subjek hukum atau pelanggaran adalah setiap orang yang mengemudikan kendaraan saat terjadi pelanggaran lalu lintas,” jelas Budiyanto dalam keterangan tertulis.

“Berarti secara hukum bahwa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran denda, adalah orang yang mengemudikan kendaraan saat itu,” ucapnya, menambahkan dilansir dari Kompas.com.

Baca Juga: Terhindar dari Denda Rp 250 Ribu Kalau Pemotor Tahu Caranya Lulus Uji Emisi Ketahui Triknya

Baca Juga: Tenang Motor Seperti Ini Enggak Bakalan Ditilang Uji Emisi, Pak Polisi Langsung Kasih Lewat

Meski terkesan mudah, mekanisme penyelesaian perkara tilang dalam sistem electronic traffic law enforcement (ETLE) tetap membutuhkan waktu.

Budiyanto menjelaskan, data pelanggaran yang masuk dalam back office perlu dianalisis dan diverifikasi, untuk dasar membuat surat konfirmasi ke pemilik kendaraan sesuai dengan STNK, dan memastikan subjek hukum, serta menghindari pemblokiran dari penyidik.

“Bisa saja surat pemberitahuan atau surat konfirmasi datang ke pemilik mobil saat mobil belum kembali atau sebaliknya. Kemudian dalam waktu yang terbatas pemilik kendaraan wajib untuk mengklarifikasi,” jelas Budiyanto.