Tilang Rp12 Juta atau Pidana 6 Tahun Bagi yang Pasang Lampu Tambahan Berlebihan di Motor atau Mobil

Aong - Minggu, 8 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Tangkap layar dan Friya Qory
Pasang lampu projie berlebihan dan salah tempat bisa kena tilang Rp 12 juta

MOTOR Plus-online.com - Banyak pengendara atau pemilik kendaraan yang pasang lampu berlebihan di kendaraannya.

Tilang Rp12 juta atau pidana 6 tahun bagi yang pasang lampu tambahan berlebihan di motor atau mobil bikin bahaya. 

Munculnya tilang Rp12 juta berawal dari video yang viral di TikTok menunjukkan mobil yang dipasangi mini projie atau lampu proyektor silau di belakang.

Mini projie aktif otomatis saat mobil direm sehingga bikin silau pengendara belakang yang bisa menyebabkan cilaka.

Aksi tersebut dibagikan perekam dalam akun @dikywaluyo, yang mengeluhkan sorot lampu mini projie sangat menyilaukan apalagi ketika malam.

“Orang remnya pakai mini projie,” tulis si pengunggah video, dikutip Kompas.com, Minggu (8/10/2023). Baca juga: Alasan Pakai Nitrogen Lebih Baik dan Awet untuk Ban Orang tlol rem nya pake mini projie #fyp #biled #pro7autolightning #miniproji? suara asli - officiall.gedemeoooo

Video telah ditonton hampir 400.000 kali itu mendapatkan beragam respon dari warganet.

Mayoritas mengkritik tindakan pemilik mobil Panther karena dinilai tidak bijak, norak, dan membahayakan.

Belajar dari video ini, ada poin penting yang harus diperhatikan pengendara, yakni lampu mini projie sangat dilarang jika pemakaiannya membahayakan pengendara lain.

Baca Juga: Tilang Uji Emisi Diberlakukan Lagi Catat Tanggal dan Bulan Dimulainya Resmi Informasi Versi Pemprov

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular