Tilang Rp12 Juta atau Pidana 6 Tahun Bagi yang Pasang Lampu Tambahan Berlebihan di Motor atau Mobil

Aong - Minggu, 8 Oktober 2023 | 19:00 WIB
Tangkap layar dan Friya Qory
Pasang lampu projie berlebihan dan salah tempat bisa kena tilang Rp 12 juta

Baca Juga: Anti Tilang Kamera ETLE Tak Bisa Melihat Tulisan di Pelat Nomor Karena Disemprot Cat Khusus Ini

Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Lantas Jakarta Barat AKP Sudarmo menjelaskan, pengendara yang melakukan tindakan ini bahkan bisa diganjar pasal berlapis dengan denda belasan juta rupiah.

Menurutnya, pemasangan lampu mini projie boleh-boleh saja selama masih sesuai aturan.

“Ketentuan pasang lampu projie itu harus sesuai posisinya, mau dipasang di mana. Terus sudutnya juga, enggak boleh ndangak (mengarah ke atas), tapi menghadap ke bawah,” ucapnya kepada Kompas.com.

Terkait pelanggaran, Sudarmo menjelaskan jika tindakan itu bisa dikenakan pasal berlapis dari Undang-undang no. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), dan bisa dikenakan sanksi pidana.

Alasannya, aksesori tersebut dianggap melanggar aturan karena termasuk modifikasi berlebihan, dan bisa jadi faktor penyebab kecelakaan lalu lintas.

“Di UU Lalu lintas sudah diatur lengkap, pakai itu (mini projie) bisa kena denda jutaan atau penjara sampai 6 tahun,” kata Sudarmo.

Sudarmo merujuk pada pasal 279 juncto pasal 310 UU LLAJ, yang secara spesifik mengatur modifikasi berlebihan, dan hukuman jika menyebabkan kecelakaan.

Sanksinya cukup berat, yakni pidana penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Sebagai referensi, berikut penjelasan pasal yang dimaksud :

Pasal 279

“Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,”

Pasal 310

“(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp 1 juta

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 2 juta

(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10 juta.

(4) Dalam hal kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 12 juta,”

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Video Panther Pakai Lampu Rem Silau, Bisa Kena Denda Rp 12 Juta.

Penulis : Aong
Editor : Aong




KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular