Find Us On Social Media :

Bolehkah Korban Kecelakaan Menyita SIM atau STNK Pelaku Agar Mau Tanggung Jawab Simak Dasar Hukumnya

By Sabtu, 14 Oktober 2023 | 19:00
Bolehkan korban kecelakaan menyita SIM atau STNK pelaku simak dasar hukumnya (Tribun Manado)

Penjelasan ini juga sejalan dengan dasar hukum yang berlaku, yakni Pasal 89 ayat (2), Pasal 236, dan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ).

Secara ringkas, ketiga pasal tersebut secara eksplisit menegaskan jika hanya Polisi sebagai aparat penegakkan hukum yang boleh melakukan pengambilan dokumen wajib milik pengendara.

Mukmin menambahkan, tindakan pengambilan SIM bahkan bisa disebut perampasan atau pengambilan paksa, dan tentunya, akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penanganan, Mukmin menganjurkan pengendara yang terlibat kecelakaan untuk mendatangi kantor Polisi, dan melakukan diskusi di ruang terkontrol.

“Sebaiknya didiskusikan secara tenang, dan adil. Kalau terlibat kecelakaan, biasanya sulit menjaga kepala dingin, dan bisa berpotensi mengambil tidakan tidak fair (adil),” ucapnya.