Lalu ada pembebasan pokok Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II serta sanksi administratifnya.
Kemudian BBNKB dari luar daerah juga turut dibebaskan selama masa pemutihan.
Pemutihan pajak kendaraan di Bangka Belitung sampai 18 Desember 2023. (Instagram.com/samsatpangkalpinang)
Brother Bangka Belitung, jangan lupa manfaatkan pemutihan pajak kendaraan ini ya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul "Kabar Gembira Pemutihan Pajak Kendaraan Diperpanjang hingga 18 Desember 2023"