Find Us On Social Media :

Ada Aturan Baru, Harus Tahu Batas Kebisingan Knalpot Custom Untuk Modifikasi Motor

By Ardhana Adwitiya, Jumat, 27 Oktober 2023 | 19:30 WIB
Ilustrasi modifikasi motor pakai knalpot custom. (Gun Hill Studios)

MOTOR Plus-online.com - Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor jadi sorotan bikers yang hobi modifikasi motor custom.

Salah satu yang jadi perbincangan adalah penggunaan knalpot custom.

Ketentuan knalpot custom dijelaskan dalam Pasal 29 Permenhub tersebut.

Pada pasal 29 ayat (1), dijelaskan tentang perubahan sistem pembuangan meliputi:

a. Manifold
b. Catalytic converter
c. Peredam suara
d. Pipa pembuangan

Sementara pada ayat (2) pasal yang sama, perubahan sistem pembuangan harus memenuhi syarat, yakni:

a. Paling sedikit terdiri dari manifold, peredam suara dan pipa pembuangan
b. Dirancang dan dibuat dari bahan yang cukup kuat
c. Arah pipa pembuangan dibuat dengan posisi yang tidak mengganggu pengguna jalan lain
d. Asap dari hasil pembuangan tidak mengarah pada tangki bahan bakaar atau roda sumbu belakang Kendaraan Bermotor
e. Pipa pembuangan tidak melibihi sisi samping atau sisi belakang Kendaraan Bermotor

Yang bikin penasaran, berapa batas kebisingan knalpot motor custom?

Baca Juga: Minuman Rp 5.000 yang Ada di Kulkas Bisa Dipakai Buat Hilangkan Karat di Knalpot Sampai Baut Motor

Yovial Adiwijaya, Biro Hukum Transportasi Darat Kementerian Perhubungan mengatakan, mengacu pada Pasal 48 Permenhub tersebut, motor custom boleh digunakan di jalan dengan syarat lulus uji tipe.