Find Us On Social Media :

Orang Seperti Ini Tidak Akan Bisa Bikin SIM Langsung Ditolak Polisi Ketahui Ciri-cirinya Seperti Apa

By Ahmad Ridho, Senin, 30 Oktober 2023 | 16:00 WIB
Orang dengan kondisi buta warna total terancam tidak bisa membuat SIM. (MOTOR Plus/ A. Ridho)

MOTOR Plus-online.com - Ketahui ciri-ciri orang yang akan ditolak saat akan bin Surat Izin Mengemudi (SIM) di Satpas.

Terancam tidak bisa membuat SIM baru untuk orang-orang seperti ini apakah Anda termasuk.

Khusus untuk pengemudi motor atau mobil, SIM wajib dibuat dan dimiliki sebagai kompetensi berkendara di Indonesia.

Syarat pembuatan SIM bukan cuma dari usia tapi ada syarat lainnya yang bisa saja dalam prosesnya akan ditolak.

SIM merupakan bukti registrasi dan identifikasi yang diberikan oleh Polri kepada seseoraang yang telah memenuhi persyaratan administrasi, sehat jasmani dan rohani, memahami peraturan lalu lintas dan trampil mengemudikan kendaraan bermotor.

Setiap pengemudi kendaraan bermotor wajib memiliki SIM peraturan ini tercantum pada Pasal 18 (1) UU No. 14 Th 1992 tentang Lalu-lintas dan Angkutan Jalan, bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor diwilayah wajib memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM).

Orang yang ditolak dalam proses pembuatan SIM adalah yang menderita buta warna total.

Dalam proses pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) terdapat beberapa tahapan, salah satunya tes tertulis dan praktik.

Namun, bagaimana dengan pemohon SIM yang mengalami buta warna? Kemudian, buta warna merupakan kondisi di mana mata tidak mampu melihat warna secara normal.

Baca Juga: Beda Biaya SIM Keliling dan SIM Online Ternyata Lumayan Juga Segini Angka Tepatnya