Find Us On Social Media :

Razia Khusus Kendaraan Berusia Lebih Dari 3 Tahun Digelar 2 Hari Lagi di Jalanan Ibu Kota Siap-siap

By Aong, Senin, 30 Oktober 2023 | 17:00 WIB
Kendaraan umur lebih dari 3 tahun yang masuk Jakarta akan kena razia (Rudy Hansend)

MOTOR Plus-online.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak memberi toleransi terhadap motor atau mobil yang sudah tua.

Razia khusus kendaraan berusia lebih dari 3 tahun digelar 2 hari lagi di jalanan ibu kota siap-siap lengkapi surat.

Adapun razia khusus yang digelar mulai 1 November tersebut rencanya akan dilaksankan sebanyak 51 kali.

Besar denda yang dikenakan berbeda tergantung jenis kendaraan yang digunakan yaitu motor atau mobil.

Pengendara motor diberi sanksi atau denda sebesar Rp 250.000 sementara mobil ditilang maksimal Rp 500.000. 

Perlu diketahui bahwa razia khusus kendaraan yang berumur lebih dari 3 tahun tersebut untuk dites uji emisi.

Humas Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta Yogi Ikhwan mengatakan, penerapan razia uji emisi mulai 1 November hingga akhir 2023.

"Kami akan melakukan 51 kali operasi (razia uji emisi) di seluruh Jakarta sampai dengan akhir tahun," ujar Yogi saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (28/10/2023).

Namun, Yogi tidak menjelaskan secara rinci detail lokasi razia uji emisi di Ibu Kota tersebut.

Baca Juga: Dipertanyakan Dasar Hukum Tilang Uji Emisi yang Akan Kembali Diterapkan Pada 1 November Besok