Find Us On Social Media :

Jangan Kaget Mobil Diesel Lulus Uji Emisi Sedangkan Kendaraan BBM Bensin Terkena Tilang Rp 500 Ribu

By Aong, Kamis, 2 November 2023 | 07:40 WIB
Razia mobil diesel lulus uji sedangkan kendaraan bensin malah kena tilang (Adam Samudra)

MOTOR Plus-online.com - Banyak yang beranggapan kendaraan yang menggunakan BBM solar berpolusi tinggi nyata terbukti tidak.

Jangan kaget mobil diesel lulus uji emis sedangkan kendaraan BBM bensin terkena tilang Rp 500 ribu ini buktinya.

Seperti diketahui Pemprov DKI Jakarta bersama petugas kepolisian mulai 1 November 2023 kembali menggelar razia uji emisi.

Rencananya razia uji emisi akan dilakukan sebanyak 51 kali sampai akhir tahun 2023 nanti.

Razia atau operasi digelar di sejumlah titik jalan ibu kota yang banyak dilewati pengendara keluar masuk Jakarta.

Salah satunya razia uji emisi digelar di Jalan Pemuda, Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (1/11/2023)

Sebanyak tiga mobil bensin dari 54 kendaraan yang terjaring razia tak lulus uji emisi.

Para pengemudi mobil itu ditilang, yakni wajib membayar denda Rp 500.000.

Berdarakan data Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Timur via Kompas.com, dari 54 kendaraan yang diuji emisi terdiri dari mobil bensin dan solar, serta motor.

Baca Juga: Herannya Pemilik Motor Terkena Razia Emisi, Motor Lain Knalpot Ngebul Tapi Lulus Uji Emisi, Kok Bisa?

Baca Juga: Hasil Uji Emisi Bisa Bertahan Berapa Lama, Apa Motor Harus Sering Uji Emisi Biar Lolos Razia

Rinciannya, 24 mobil berbahan bakar bensin, enam mobil berbahan bakar solar, dan 24 unit motor.

Dari 24 mobil berbahan bakar bensin, ada tiga kendaraan yang tidak lulus uji emisi sehingga pengendara ditilang.

Gas buang yang dikeluarkan tiga mobil itu tidak sesuai ketentuan.

Sementara itu, 21 mobil berbahar bakar bensin dinyatakan lulus uji emisi.

Begitu pun dengan enam mobil berbahan bakar solar dan 24 unit motor, semuanya lulus uji emisi.

Sebagai informasi, Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya kembali melakukan razia uji emisi kendaraan mulai 1 November 2023.

Pengendara sepeda motor dan mobil yang kedapatan melanggar aturan uji emisi gas buang, atau kendaraannya tak lulus uji emisi, akan ditilang oleh polisi.

Besaran denda tilang yang diterapkan ialah Rp 250.000 untuk pengendara motor dan Rp 500.000 bagi pengemudi mobil.

Besaran denda ini tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) dan (2) serta Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Razia dan sanksi tilang ini kembali diberlakukan karena dianggap efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta memastikan bahwa razia uji emisi kali ini akan menyasar lebih banyak kendaraan bermotor.

DLH DKI bersama Polda Metro akan melaksanakan razia uji emisi sebanyak 51 kali di sejumlah titik sampai akhir tahun nanti.