Find Us On Social Media :

Motor Sudah Stop Produksi Apakah Masih Tersedia Spare Part Ori di Bengkel Resmi

By Aong, Kamis, 2 November 2023 | 09:31 WIB
Spare part fast moving masih tetap tersedia di bengkel resmi (Isal/GridOto.com )

MOTOR Plus-online.com - Pasti banyak yang bertanya-tanya bagaimana jika motor yang dimilikinya sudah stop produksi.

Motor sudah stop produksi apakah masih tersedia spare part di bengkel resmi simak penjelasan kepala bengkel AHHAS.

Bagaimana dengan spare part penggantinya, apakah tetap dijual di bengkel resmi sehingga masih dapat yang ori. 

Ketersediaan part di pasaran jadi salah satu pertimbangan ketika akan membeli kendaraan.

Agar tahu apakah masih ada spare part ori jika motor sudah stop produksi mat=ri tanya yang tahu. 

Wahyu Endro Utomo Kepala Bengkel AHASS Margo Mulyo Megah Pasar Minggu beri pencerahan kapan spare part mulai stop produksi juga.

"Biasanya 7 tahun dari motor itu stop diproduksi, spare part juga stop produksi atau discontinue," ucap Endro kepada GridOto.

"Berarti di tahun ke-8 beberapa spare part atau komponen sudah tidak diproduksi lagi," tambahnya.

Yang stop produksi khusus untuk part yang slow moving," jelas Endro.

Baca Juga: AHM Pastikan Bengkel Resmi AHASS Siap Tangani Servis Berat Motor Honda

Baca Juga: AHM Punya AHASS Sebagai Bengkel Resmi Motor Honda, Segini Jumlah AHASS di Indonesia

"Part yang fast moving masih tetap diproduksi, misalnya kampas rem, bohlam dan part CVT," tambahnya.

Ada beberapa komponen slow moving yang discontinue atau stop produksi setelah 7 tahun motor stop dijual.

"Misalnya part-part body (yang berbahan plastik) dan komponen mesin termasuk slow moving," jelas Endro saat ditemui di Jalan Raya Ragunan No.10, Jatipadang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Namun enggak usah khawatir kalau komponen mesin yang termasuk slow moving ikut discontinue atau stop produksi.

Komponen seperti body motor yang akan discontinue setelah 7 tahun motor stop dijual

"Soalnya beberapa komponen mesin motor baru umumnya ada yang sama dengan motor-motor lamanya," terang Endro.

"Sehingga pemilik motor yang spare partnya sudah discontinue masih bisa substitusi," tutupnya.

Tuh, jadi meski motor sudah discontinue atau stop produksinya bukan berarti spare part juga langsung distop produksinya.

Ada kewajiban produsen minimal selama 7 tahun untuk menyediakan part motor yang sudah didiscontinue.