Pemprov Sumatera Barat juga membuka program pemutihan pajak kendaraan.
Dikutip dari website Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Barat, kebijakan keringanan pajak ini berlaku hingga 23 Desember 2023, dengan ketentuan:
- Berlaku bagi pribadi, badan, atau pemerintah kabupaten/kota di Sumatera Barat
- Dikecualikan untuk kendaraan bermotor baru dan kendaraan mutasi ke luar Provinsi Sumatera Barat
Sementara, keringanan pajak kendaraan yakni:
- Bebas sebagian pokok PKB
- Bebas BBNKB II untuk kendaraan berpelat BA maupun luar wilayah Sumatera Barat
- Bebas denda PKB
- Bebas denda BBNKB
- Bebas denda SWDKLLJ
3. Sumatera Selatan
Baca Juga: Warga Bogor Merapat, Manfaatkan Pemutihan Pajak Motor Sampai Akhir Tahun dan Banyak Diskon
Pemprov Sumatera Selatan melalui Bapenda masih menggelar program pemutihan pajak kendaraan.
Berlangsung sejak 1 April 2023, program keringanan pajak di Sumatera Selatan akan berakhir pada 31 Desember 2023.
Program pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Selatan meliputi:
- Bebas denda dan bunga pajak PKB serta BBNKB II
- Tunggakan PKB selama dua tahun ke atas hanya membayar satu tahun pokok tunggakan PKB ditambah satu tahun pokok PKB tahun berjalan
- Pengurangan BBNKB II sebesar 50 persen termasuk mutasi masuk dari dalam maupun luar Provinsi Sumatera Selatan
- Penghapusan pajak kendaraan bermotor di atas air 5 GT sampai 7 GT
- Pemberian insentif kendaraan listrik berbasis baterai berupa pembebasan PKB dan BBNKB sebesar 0 persen
4. Banten
Bernama 'Promo Bebas', pemutihan pajak kendaraan di Banten punya 3 keringanan. (Instagram.com/bapenda.banten)