Find Us On Social Media :

Pemutihan Pajak Kendaraan Lanjut November 2023 Berlaku di 7 Daerah, Diberikan Diskon dan Balik Nama Gratis

By , Kamis, 02 November 2023 | 11:55
Ilustrasi STNK dan BPKB, pemutihan pajak kendaraan bermotor lanjut bulan November 2023. (Facebook/Orares Berstes)

Pemprov Banten mengadakan kebijakan pemutihan pajak kendaraan sejak 21 Agustus lalu.

Dilansir dari situs resmi Bapenda Banten, pemutihan pajak tercantum dalam Peraturan Gubernur Banten Nomor 21 Tahun 2023.

Beberapa manfaat pemutihan yang masih berlaku, antara lain:

Baca Juga: Asyik Pemutihan Pajak Kendaraan Diskon 50 Persen di Kepulauan Riau, Catat Syarat dan Masa Berlakunya

- Bebas pokok dan denda BBNKB II sampai 23 Desember 2023
- Diskon PKB 20 persen untuk mutasi dari luar daerah ke Provinsi Banten, berlaku sampai 23 Desember 2023

5. DKI Jakarta

Pemutihan denda pajak DKI Jakarta. (Bapenda Jakarta)

Bapenda DKI Jakarta mengadakan sejumlah keringanan pajak kendaraan sejak 22 Juni 2023 hingga 29 Desember 2023.

Kepala Unit Pusdatin Bapenda DKI Jakarta, Morris Danny Siregar mengatakan, program pemutihan pajak memberikan kemudahan dan insentif bagi pemilik kendaraan.

Program keringanan yang diberikan, yakni penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk PKB dan BBNKB.

Walau begitu, brother perlu memenuhi syarat-syarat berikut:

- Penghapusan sanksi administrasi diberikan terhadap bunga atau denda tanpa permohonan wajib pajak melalui penyesuaian sistem pajak daerah
- Penghapusan sanksi administrasi diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak mulai 22 Juni 2023

6. Jawa Barat